“KHILAFAH MODEL TERBAIK NEGARA YANG
MENYEJAHTERAHKAN”
DISUSUN OLEH:
NURUL AS SYIFA
REMAJA
MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
SUL-SEL
Kab. JENEPONTO
DAFTAR ISI
MUKADIMAH.................................................................................................................................................................. iii
PEMBAHASAN................................................................................................................................................................ 2
§
SISTEM
PEMERINTAHAN......................................................................................................................... 2
§
SISTEM
EKONOMI........................................................................................................................................ 5
§
SISTEM PERADILAN.................................................................................................................................... 7
§
SISTEM
PERGAULAN.................................................................................................................................. 9
§
SISTEM
KOMUNIKASI DAN INFORMASI............................................................................................ 12
§
SISTEM POLITIK
LUAR DAN DALAM NEGERI................................................................................. 13
§
BIDANG
PENDIDIKAN................................................................................................................................ 17
§
BIDANG
PERTAHANAN DAN KEAMANAN........................................................................................ 19
PENUTUP......................................................................................................................................................................... 21
§
KESIMPULAN.................................................................................................................................................. 21
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................................................... 22
ii
|
MUKADIMAH
Sudah lebih dari 91 tahun umat
islam hidup dalam kondisi yang terpecah-pacah ke dalam 164 negara dengan
problem yang membelit. Meskipun memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah
ruah dan kelengkapan militer yang lengkap ternyata belum mampu membuat hidup
rakyatnya dalam kebaikan dan kesejahteraan. Justru sebaliknya, rakyat harus
menderita kemiskinan, ketidakadilan, kedzaliman, dan berbagai problematika
kehidupan yang tak ada ujungnya.
Dalam kondisi ini, kita perlu
menegok asal mula penyebabnya apa ?? Apabila ditelaah maka kita dapat
menyimpulkan bahwasanya penyebab dari semua persoalan yang dihadapi oleh dunia
islam termasuk juga Indonesia tidak lain berpangkal pada tidak ditegakkannya
hukum yang syar’i. Dengan demikian, tidak diterapkannya system islam tersebut
merupakan pemicu munculnya berbagai persoalan diatas. Allah SWT telah
menjelaskan dalam firman-Nya:
“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku,
maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan kami akan
mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS
At-Thaha/20:124)
Tidak heran apabila kegagalan system sekuler
adalah sebuah kepastian. Karena dibangun berlandaskan kepentingan manusia,
bukan Allah SWT sebagai Al-Khalid alam semesta. System sekuler yang diterapkan
di Indonesia, juga di negeri-negeri muslim lainnya, tidak akan pernah bisa
menghasilkan sebuah kebangkitan dan kemajuan karena merupakan system yang rusak
dan bertentangan dengan akidah.
Bila sistem yangn diterapkan
sejalan dengan akidah umat, maka akan terbentuk sinergi yang produktif antara
system dan umat. Hal ini terbukti berhasil membangkitkan masyarakat, dari yang
sebelumnya hidup dengan kebodohan menjadi sebuah kebangkitan yang luar biasa
dan tidak ada yang pernah memiliki tandingan oleh kebangkitan yang terjadi
dalam masyarakat manapun. Itulah masyarakat Islam pertama dalam naungan islam
yang disebut juga Daulah Khilafah pertama di Madinah an-Munawwarah.
Dalam masyarakat Islam, system Islam
bekerja mengatur masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga kerahmatan yang
dijanjikan benar-benar terwujud. Semua warga negara Daulah Khilafah tanpa
memandang keyakinan, agama, ras, dan bahasa, baik Muslim maupun non-Muslim,
dijamin akan menikmati keadilan dan keamanan. Kebangkitan umat islam di masa
lalu terbukti mampu menciptakan kemajuan disegala bidang bidang, termasuk juga
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan di bidang ekonomi dsb.
Itu semua menjadi monumen peninggalan sejarah dunia yang tak terlupakan.
iii
|
Dalam
konstelasi politik internasional, Daulah Khilafah menjadi Negara nomor satu
selama berabad-abad tanpa pesaing. Daulah khilafah berhasil menyatukan berbagai
sumber daya yang luar biasa besar yang
dimiliki umat islam dalam sebuah institusi Negara yang luasnya mencapai 3
benua.
Inilah umat terbaik yang
diturunkan Allah SWT, yang menjadi contoh bagi seluruh umat manusia,
sebagaimana dalam firmannya:
“Kamu
adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”(QS. Al-Imran/3: 110)
Kondisi semacam ini insya allah hanya akan
bisa terwujud asal umat islam mau kembali kepada rahasia kejayaan islam, yakni
diterapkan system islam secara kaffah
melalui Daulah Khilafah di satu atau lebih negeri sebagai titik awal proses
penyatuan kembali (reunifikasi) seluruh dunia islam.
Umat islam wajib melaksanakan islam sebagai diin (agama) yang sempurna secara
kaffah. Mereka wajib melaksanakan syariah (hukum islam). Hanya saja institusi
yang mampu melaksanakan tugas tersebut adalah kekuasaaan yang menerapkan system
islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Istitusi yang dimaksud tidak lain
adalah Daulah Khilafah. Oleh karena itu, maka hukum mendirikan Daulah Khilafah pun
menjadi wajib bagi umat muslim. Hanya dengan tegakkan Daulah Khilafah min
hajinnubuwwati maka kedamaian dan kesejahteraan akan tercapai.
Insya allah !!! Amin.
1
|
PEMBAHASAN
v
SISTEM PEMERINTAHAN
Berbicara tentang system pemerintahan, di
zaman seperti sekarang ini system sekuler baik berbentuk diktatorisme ataupun
demokrasi merupakan system pemerintahan yang diterapkan di seluruh dunia baik
di Indonesia, juga dinegeri-negeri Muslim lainnya.
Dalam Islam, system pemerintahan yaitu
ketundukan hanya kepada Allah SWT, bukan kepada manusia. Allah SWT telah
mewajibkan umat Islam untuk mengatur hidupnya dengan syariah Islam. Hal tersebut
hanya dapat terwujud apabilah ada institusi yang mampu untuk menerapkan system
Islam secara murni dan menyeluruh (kaffah).
Institusi itulah yang disebut dengan Daulah Khilafah Islamiyah.
Lalu ada pertanyaan kenapa harus Khilafah ?? Sebab
Khilafah merupakan system politik islam. Khilafah tidak sama dengan system
diktaktor dan juga bukan system demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah,
yang membedakan dari system lainnya baik dictator maupun demokrasi, adalah
bahwa kedaulatan, yakni hak untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan
salah, yang menentukan halal dan haram, ada ditangan syariah, bukan ditangan
manusia. Karena itu, baik Khalifah maupun umat, sama-sama terikat kepada
syariah islam. Khalifah wajib menerapkan
syariah Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah dalam Al-Qur’an dan
As-sunnah. Tidak boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:
“Maka putuskanlah perkara yang mereka
menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka
dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”(QS Al-Maidaah/5:48)
Sementara dalam sistem sekuler seperti demokrasi, kedaulatan
berada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Dzat yang Maha Pencipta.
Atas nama kebebasan, sistem demokrasi telah membuat manusia melalui
wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak sebagai tuhan, yang merasa
berwenang meneapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka. Oleh karena itu,
sistem sekuler yang diterapkan di Indonesia, juga dinegeri-negeri Muslim
lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan kebaikan dan kemajuan karena
bertentangan dengan akidah islam.
Hanya dengan melaksanakan sistem islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah, umat islam dan manusia secara keseluruhan akan kembali dapat
menikmati kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera dalam naungan ridha Allah
SWT.
2
|
Dalam
melaksanakan sistem pemerintahan Islam,negara ditopang oleh sejumlah struktur
yang ditetapkan oleh syariah, diantaranya Khalifah (kepala negara), para Mu’awin (pembantu
khalifah), para wali (kepala daerah),
hingga para Qadhi (hakim),
petugas administrasi, dan Majelis Umat. Adapun Khalifah adalah kepala negara
Daulah Khilafah. Mengangkat seorang Khalifah sendiri merupakan perintah dari
Rasulullah Muhammad SAW yang memerintahkan umat islam untuk memberikan bai’at
kepada seorang Khalifah. Nabi mengambarkan bahwa kematian seorang Muslim yang
tidak memberikan bai’at (kepada seorang khalifah) merupakan kematian yang
jahiliyah:
“Dan barang siapa yang mati, sementara tidak ada bai’at
dipundaknya, maka matinya (dalam keadaan) jahiliyah.”(HR.Muslim)
Adapun syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi oleh seorang Khalifah
adalah:
1.
Laki-laki, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW:
“Tidak akan pernah beruntung suatu
kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita”(HR. Bukhari)
2.
Muslim, sesuai dengan firman Allah
SWT:
“Allah sekali-kali tidak akan pernah
memberikan jalan orang-orang kafir (untuk mengalahkan)orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisa/4:141)
3. Merdeka, karena sesungguhnya seorang budak adalah milik tuannya,
sehingga ia tidak memiliki (hak) untuk mengatur dirinya sendiri. Maka,
bagaimana mungkin ia memiliki (hak) untuk mengatur urusan masyarakat.
4. Baligh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Telah diangkat catatan (pena) atas
tiga golongan, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia
baligh dan oprang gila sampai ia sembuh (sadar).”
5.
Berakal, sesuai dengan hadits diatas.
6.
Adil, sebab seorang ahli maksiyat
tidak boleh dipercaya menangani urusan kekhalifahan ini.
7.
Mampu memikul tanggung jawab khalifah.
Dalam Daulah Khilafah, kepala negara atau Khalifah bukanlah
seorang raja atau seorang diktaktor. Khalifah tidak dapat mengganti atau
mengubah syariah islam sesuka hatinya. Dalam daulah khilafah, upaya untuk
meminta pertanggungjawaban penguasa bukanlah sekedar hak, tapi merupakan
kewajiban dari setiap warga. Jadi, setiap orang, kelompok partai, anggota
Majelis Umat atau qadhi Mahkamah
Madzalim bisa mengontrol dan mengoreksi Khalifah. Islam memerntahkan untuk
memberhentikan seorang Khalifah jika terbukti memerintah bukan dengan syariah
Islam, atau jika berbuat dzalim kepada rakyatnya.
3
|
Selain itu,
syariah islam juga telah mengizinkan umat islam untuk memilih wakil mereka
dalam menjalankan urusan mereka. Wakil rakyat yang menjadi anggota Majelis Umat
dipilih oleh umat, bukan ditunjuk atau ditetapkan oleh Khalifah. Akan tetapi,
sebagaimana Khalifah, mereka tidak berhak menetapkan hukum karena kedaulatan
berada ditangan syariah bukan ditangan mereka. Adapun mengenai keanggotaan
Majelis Umat, warga negara non-muslim bisa menjadi anggota Majelis Umat untuk
melakukan pangaduan (syakwa) jika ada
penyimpangan dalam penerapan syariah islam atau kedzaliman pada diri mereka.
Akan tetapi, anggota Majelis Umat yang non-muslim tidak berhak menyampaikan
pendapat mereka tentang syariah yang ditetapkan oleh Khalifah karena mereka
tidak meyakini akidah islam da sudut pandang yang menjadi dasar penerapan
syariah.
Adapun
dalam proses pengambilan keputusan dalam Daulah Khilafah terbagi-bagi menjadi
beberapa bagian yaitu apabila menyangkut ketentuan yang mengandung ikhtilaf, syariah telah memberikan hak
kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang menurut pertimbangannya
mempunyai dalil syara’ yang paling kuat, dan kemudian menetapkannya sebagai UU
negara.Apabila perkara-perkara yang dipahami publik dan bersifat praktis,
Khalifah terikat dengan mayoritas. Mislanya, tentang lokasi yang strategis
untuk mendirikan universitas di sebuah daerah. Adapun dalam perkara-perkara
yang memerlukan keahlian, maka Khalifah akan bermusyawara dengan para ahli,
bukan dengan masyarakat awam.
Begitulah
dengan syariah islam, Khilafah mampu memelihara seluruh urusan umat manusia.
Jika syariah tidak diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah, maka kedaulatan Islam
dalam seluruh aspek kehidupan manusia
tidak akan pernah terwujud secara nyata. Maka kerahmatan Islam yang dijanjikan
juga tidak bisa dirasakan secara nyata pula.
4
|
v
SISTEM
EKONOMI
System
Ekonomi Islam (SEI) berbeda dengan System Ekonomi Sosialis (SES) yang
menghalangi manusia menikmati kekayaan, juga berbeda dengan System Ekonomi
Kapitalisme (SEK) yang menghalalkan
segala cara demi materi dan menjadikan manusia sebagai serigala bagi
manusia yang lain. SEI akan menjadi system yang istiqamah, benar, adil, dan
menyejahterahkan manusia.
Selama
ini, barat menganggap problem mendasar ekonomi yang yang dialami umat manusia
adalah keterbatasan barang/jasa (alat pemuas) di satu sisi, dan keterbatasan
kebutuhan manusia terhadap barang/jasa tersebut disisi lain. Artinya dalam
kacamata ekonomi Barat, problem ekonomi akan selalu berputar bagaimana
meningkatkan produksi barang/jasa yang terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang diasumsikan tidak terbatas tersebut.
Asumsi
diatas jelas keliru. Mengapa??? Sebab, barang/jasa sebagai sarana pemuas
kebutuhan manusia sesungguhnya sangat berlimpah secara alamiah. Bahkan ada ahli
ekonomi yang mengatakan bahwa kemampuan dunia ini memberikan penghidupan bagi
manusia yaitu sepuluh kali lipatnya. Karena itu, produksi barang/jasa tidak
akan menyebabkan masalah mendasar dalam pemenuhan kebutuhan. Alih-alih menjadi
solusi, SES dan SEK malah melahirkan masalah-masalah baru. Akibatnya, problem
ekonomi tidak pernah terselesaikan.
Seperi
dalam salah satu masalah ekonomi yaitu masalah kemiskinan yang tak kunjung ada
penyelesaiannya. Hal ini disebabkan karena kesalahan system ekonomi yang diterapkan
saat ini adalah upaya penghapusan kemiskinan difokuskan hanya pada peningkatan
produksi, baik produksi total Negara maupun pendapatan per-kapita bukan pada
masalah distribusinya. Akibatnya, pemerintahan yang silih berganti pun,
termasuk di Indonesia, selalu mengarahkan pandangan mereka pada pertumbuhan
produksi serta peningkatan pendapatan rata-rata penduduk, namun tidak pernah
memberikan perhatian pada persoalan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan
dengan adil di tengah masyarakat. Maka, system Kapitalis tidak akan pernah bisa
menyelesaikan masalah kemiskinan kerena titik persoalannya, yaitu distribusi
kekayaan, tidak ditata sebagaimana mestinya.
Dalam
Islam, penyelesaian masalah kemiskinan ini dilakukan dengan cara yang unik. Intinya,
harus ada pola distribusi yang adil. Secara ekonomi, Negara harus memastikan
bahwa kegiatan ekonomi baik yang menyangkut produksi, distribusi maupun
komsumsi dari barang dan jasa, berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah dan
didalamnya tidak ada pihak yang mendzalimi ataupun didzalimi.
Karena itulah, dalam konteks ekonomi,
nash-nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah lebih banyak berbicara tentang pengaturan
distribusi barang/jasa (harta), dan sedikit sekali berbicara tentang
produksinya. Islam sangat concern terhadap masalah system ekonomi. Pasalnya,
kekayaan dunia ini oleh Allah SWT telah dijadikan cukup untuk memenuhi seluruh
kebutuhan pokok seluruh manusia secara individual (orang-perorangan) dan
didukung juga oleh siapa yang mengelolahnya. Untuk itu, islam mengatasinya
dengan mengatur tata cara pemilikan, pengelolahan, dan distribusi harta, yang
ketiganya masuk dalam cakupan Sistem Ekonomi Islam (SEI).
5
|
Selain dari
masalah kemiskinan, masalah yang lain juga muncul seperti perpajakan.
Dalam system kapitalisme seperti sekarang ini, pendapatan utama negara adalah
dari pajak. Negara akan terus berusaha meningkatkan perolehan pajak agar apa
yang disebut biaya pembangunan semakin besar didapat. Berbagai upaya terus
dilakukan,. Obyek pajak dan mekanisme pajak baru terus diciptakan. Hasilnya,
rakyat makin terbebani. Pajak penghasilan akan menggerogoti gaji dan pendapatan
rakyat, pajak penjualan membuat beban belanja berbagai kebutuhan pokok,
termasuk makanan dan obat-obatan, menjadi semakin meningkat, sedangkan pajak
atas bahan bahar minyak semakin mencekik para pelaku industry dan petani.
Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatur
pendapatan negara. Diantaranya diperoleh dari hasil minyak dan gas, dari sector
pertanian seperti kharaj, dari sector
industry seperti zakat atas barang dagangan, dll. Dengan demikian, khilafah
mampu memperoleh pemasukan yang besar. Pada saat yang sama mampu mendorong aktivitas
ekonomi yang luar biasa. Mengenai pajak, islam membebaskan manusia dari beban
pajak yang dzalim. Kalaupun ada pajak, itu hanya dipungut dari orang yang masuk
kategori kaya dan sifatnya hanya sementara hingga kebutuhan dana tercukupi.
Begitulah khilafah menyelesaikan problem
ekonomi yang saat ini masih menjerit umat manusia, bukan hanya dalam masalah
yang dijelaskan diatas tetapi seluruh masalah yang menyangkut problem ekonomi.
Hanya saja yang saya paparkan hanya 2 contoh yang termasuk problem ekonomi saat
ini.
6
|
v
SISTEM
PERADILAN
Kedamaian dan ketenteraman hidup dalam
masyarakat tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa keadilan. Persoalannya, keadilan
seperti apa ?? Dalam system sekuler sendiri, pengertian dan standar keadilan
ditentukan menurut akal manusia melalui anggota parlemen. System sekuler juga
memberikan hak proregatif kepada presiden untuk memberikan pengampunan (grasi,
amnesty, dan abolisi) kepada seorang penjahat.
Sementara dalam Daulah Khilafah, syariah
Islam menjadi standar yang digunakan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan
kejahatan sekaligus menetapkan aturan sanksinya. Dengan pijakan yang khas
inilah, para hakim (qadhi) memberikan
putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Daulah
Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dengan peradilan syariah,
karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar syariah Islam. Maka
jelas sekali, tidak mungkin terwujud keadilan ditengah-tengah masyarakat hingga
seluruh UU yang terkait dengan peradilan, definisi kejahatan, hukum pembuktian,
jenis sanksi, hak pengampunan, dll, semua didasarkan pada syariah islam. Dan
hanya Khilafah saja yang bisa memberikan jaminan bahwa seluruh hukum dan
perundang-undangan yang terkait dengan system peradilan diambil dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Hanya dengan cara inilah keadilan ditengah masyarakat bisa
diwujudkan.
Seperti contoh dalam hal ini, warga Indonesia
sering kali merasa frustasi ketika berusaha mendapatkan keadilan karena
ruwetnya proses hukum yang berlaku disini. Meskipun vonis sudah dijatuhkan,
para pihak masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga putusan
hakim harus tertunda. Belum lagi apabila keadilan hanya dapat dirasakan oleh
orang-orang yang kaya saja sedangkan yang dibawahnya tidak dapat berbuat
apa-apa.
Daulah Khilafah akan mengakhiri system yang
berbelit-belit dan bertele-tele ini. Dalam system peradilan Islam, putusan hukum
yang dibuat oleh qadhi atau hakim
adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding. Jadi, tidak ada
satupun pihak yang dapat merubah putusan qadhi
tersebut. Kecuali vonis tersebut bertentangan dengan syariah islam yang pasti,
yang tidak ada ikhtilaf didalamnya,
atau ketika hakim mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Bila
terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut bisa dibawa
ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, publik bisa mendapatkan keadilan
dalam waktu singkat, dan tidak membebani antrian kasus yang sangat panjang.
Para pelaku kejahatan pun tidak bisa lepas dari rasa takut karena vonis yang
ditetapkan pengadilan akan segera dieksekusi.
System peradilan sekuler memang membuka pintu
kedzaliman. Seperti saat ini, ada ribuan orang tidak bersalah di Indonesia yang
didzalimi, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara semata-mata karena alasan
kecurigaan.
Dalam system peradilan islam, seorang harus
tetap dianggap tidak bersalah sampai bisa dibuktikan kesalahannya, sehingga
tidak ada alasan untuk memasukkannya kedalam penjara. Selanjutnya, menjadi
tugas penuntut untuk membuktikan kesalahan pihak tersangka. Jika gagal, kasus
tersebut akan segera dibatalkan, kecuali apabila hakim berdasar bukti yang ada
memiliki kecurigaan, bahwa tersangka akan melarikan diri. Tanpa bukti yang ada,
hakim tidak bisa menahan tersangka lebih lama. Tersangka harus segera
dibebaskan. Demikianlah, Daulah Khilafah akan membebaskan rakyat dari
kedzaliman system peradilan sekuler yang berlaku saat ini.
7
|
Dan satu hal juga yang penting dalam
penerapan kedilan di Daulah Khilafah tidak hanya sebatas antara sebagian orang Islam yang satu dengan yang
sebagiannya saja, akan tetapi Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita tentang
perlunya berinteraksi dengan menggunakan keadilan terhadap orang-orang yang
kita benci. Dan itu yang menjadi hal baru di kancah interaksi dunia. Di dalam
Al-Qur’an Allah berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Al-Maa’idah/5: 8)
8
|
v
SISTEM
PERGAULAN
Sistem pergaulan adalah system yang mengatur
interaksi antara laki-laki dan perempuan ditengah masyarakat. System pergaulan
yang diterapkan Daulah Khilafah adalah system berdasar pada syariah, bukan
nilai-nilai barat yang rusak. Menurut paham liberalisme, setiap orang boleh
berpikir, berpendapat, bertingkah laku termasuk berpakaian dan bergaul secara
bebas. Atas dasar prinsip ini, laki-laki dan perempuan di Barat bergaul bebas
hingga menjalin hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak
anak-anak lahir tanpa bapak yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat
seorang perempuan di sana harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah istilah “single mother” yang harus menafkahi
anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai kebutuhan lainnya sendiri,
sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang dan asuhan kedua orang tuanya.
Menurut Islam, manusia tidaklah “bebas”.
Setiap manusia adalah hamba Allah SWT. Dia terikat pada aturan-aturan yang
telah ditetapkan dalam syariah-nya, baik dalam kehidupan pribadi maupun
kehidupan ditengah masyarakat. Karena itu, seorang muslim harus menjaga
pergaulan dengan lawan jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki
dan perempuan bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat
yang mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit social (pergaulan bebas,
anak lahir tanpa bapak, single parent,
strees social, dll), seperti yang saat ini banyak terjadi di negeri-negeri
barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar seluruh warganya
patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena itu, dalam Daulah Khilafah,
tidak seorang pun boleh bebas dengan lawan jenisnya melampaui batas apalagi
berzina, bebas berpakaian yang semau-maunya atau minum alcohol dengan alasan kebebasan.
Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul dan
berinteraksi di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, konsep “kesetaraan gender” yang diusulkan
orang-orang barat ke indonesia dan juga ke negeri-negeri muslim lainnya sudah
menjadi hal yang sangat memprihatikan karena peran perempuan disamakan dengan
peran laki-laki. Konsekuensinya, perempuan menjadi mitra laki-laki dalam
pekerjaan mencari nafkah.
Padahal Allah sudah menciptakan manusia, baik
laki-laki maupun perempuan. Tidak ada kelebihan yang satu dibandingkan dengan
yang lainnya. Satu-satunya yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya
kepada Allah SWT. Dalam firmannya:
“Hai manusia,
Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha mengenal.”(QS. Al-Hujuraat/49: 13)
9
|
Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih
kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut
Islam, laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai
dengan kedudukan mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung
jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa
mereka memilki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, kemampuan akal.
Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda,
sesuai dengan jenis kelaminnya.
Laki-laki dan perempuan memilki kesamaan,
Allah SWT memberikan tanggung jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban
dalam menjalankan sholat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orang tua,
mengoreksi kebijakan penguasa, terutama dalam mendakwahkan Islam ke seluruh
dunia, dan masih banyak lagi. Sedangkan keduanya juga memiliki perbedaan,
diantaranya laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya,
sedangkan perempuan tidak. Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab
perempuan, bukan laki-laki. Begitu pula dengan mengatur rumah tangga adalah
kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya.
Islam juga mengizinkan apabila seorang
perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan mengganggu
tanggung jawabnya itu sebagai ummu wa
robbatul bait seperti menjadi seorang dokter, guru, ilmuwan, hakim, pegawai
negeri ataupun dalam bidang-bidang industry, pertanian, dan sebagainya. Hanya
saja, Islam tidak mengizinkan apabila perempuan bekerja dalam bidang-bidang
yang mengeksplotasi karakter keperempuanannya, misalnya model iklan,
peragawati, polwan, dll. Perempuan juga tidak boleh menduduki kursi pemerintahan
(seperti presiden ataupun Khalifah) sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“tidak akan pernah beruntung suatu
kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita”(HR. Bukhari)
Perlu diketahui juga bahwa dalam masyarakat Islam, kehidupan
laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara
laki-laki dan perempuan dan aktivitas campur-baur (ikhthilath) diantara keduanya tidak diperbolehkan. Perlu diketahui
bahwa syariah hanya memperbolehkan laki-laki dan perempuan berinterinteraksi
dalam kepentingan seperti jual-beli, sewa-menyewa, kesehatan, dan pendidikan.
Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji (bagi perempuan melaksanakan ibadah haji
harus disertai mahramnya), pembayaran zakat, menengok orang sakit,
laki-laki dan perempuan boleh melakukannya.
Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi
kebutuhannya selama ia bisa menjaga cara berpakaiannya dan pergaulannya sesuai
dengan tuntunan syariah. Misalnya, sebelum keluar rumah, seorang perempuan
wajib mengenakan jilbab (jubah) dan khimar (kerudung penutup kepala hingga
dada) yang akan menutupi tubuhnya selain muka dan telapak tangan. Dalam al-qur’an
allah swt berfirman:
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS.
Al-Ahzab/33: 59)
Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya
yakni tubuh dari pusar hingga lutut.
Juga, laki-laki dan seorang perempuan yang
tidak mempunyai hubungan mahram dilarang
berduaan (khalwat) disuatu tempat
yang tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Rasulullah saw pernah bersabda:
10
|
“Tidak
diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika
perempuan itu disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari)
Saat
ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, dimana angka kejahatan
seksual semakin marak terjadi, pesta campur-baur, maraknya film-film cabul,
pentas drama yang vulgar, mendorong para generasi muda yang belum menikah
bahkan anak-anak yang masih dibawah umur
untuk melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan
dorongan seksnya. Dibantu juga oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang
seolah-olah melegalkan perbuatan zina dengan program komdomisasi yang sekarang
ini juga sudah beredar dimana-mana. Nauzubillah
!!
Dengan
penerapan system pergaulan Islam akan menjamin masyarakat yang mulia dan
beradab, dimana laki-laki dan perempuan
melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-harinya dengan cara yang terhormat. Itulah
masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa
dieksploitasikan, tetapi sebagai warga Negara yang terhormat. Sebuah masyarakat
dengan lingkungan sehat, dimana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan
nalurinya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah
menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan
pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas
yaitu rajam dan jilid (dicambuk) yang dilakukan dihadapan public agar public dapat
mengambil pelajaran darinya.
11
|
v
MEDIA DAN
INFORMASI
Informasi
yang sehat adalah hal penting bagi Daulah Khilafah, yaitu untuk menyatukan
negeri-negeri muslim dan mengemban dakwah Islam ke seluruh umat manusia. Media
informasi diperlukan untuk menggambarkan Islam dengan benar dan membina
kepribadian masyarakat sehingga terdorong untuk hidup dengan cara yang Islami
dan menjadikan syariah Islam sebagai tolak ukur dalam segala kegiatan hidupnya.
Media informasi juga berperan dalam mengungkap kesalahan pemikiran, paham, dan
ideologi serta aturan-aturan yang sekuler. Sedangkan, apabila umat memilki
pemahaman Islam yang tinggi, maka mudah bagi Daulah Khilafah untuk
menyingkirkan nilai-nilai sekularisme dan mengokohkan nilai-nilai islam yang
agung itu ditengah masyarakat. Media informasi juga memiliki tanggung jawab
besar untuk mempropagandakan kekuatan militer dan pertahanan Daulah Khilafah
kepada masyarakat luar. Dengan demikian, media informasi memainkan peranan
penting dalam membantu meraih tujuan-tujuan politik luar negeri Daulah
Khilafah.
Media
juga akan memainkan peranan penting untuk mengontrol dan menasehati penguasa
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya memimpin dan mengatur masyarakat
dengan syariah Islam. Media juga dapat memberikan segala bentuk informasi,
selama informasi tersebut berdasarkan pada fakta yang benar.
Setiap
warga Negara dalam Daulah Khilafah memilki kesempatan untuk mendirikan
perusahaan media, baik media cetak maupun media elektronik asal media itu
dikelola dengan tidak melanggar ketentuan akidah dan syariah Islam. Tiap warga
yang meendirikan perusahaan media hanya
perlu memberitahukan kepada Departemeninformasi Daulah Khilafah mengenai
perusahan yang akan didirikannya itu. Dalam pelaksanaannya, pemilki perusahaan
media, sebagaimana warga Negara lainnya, akan dimintai pertanggung jawaban atas
setiap pelanggaran syariah yang dilakukan oleh media itu.
12
|
v
SISTEM
POLITIK LUAR DAN DALAM NEGERI
i.
Politik Luar Negeri
Tidak bisa disangkal, meski secara teoritis
politik luar negeri di Indonesia dilakukan dengan prinsip bebas-aktif serta
turut serta menciptakan perdamaian dunia dan masuk kedalam sebuah organisasi
internasional salah satunya PBB. Sehingga, selama decade terakhir politik luar
negeri Indonesia senantiasa tunduk kepada kepentingan AS. Semua itu dilakukan
dengan mengorbankan kepentingan rakyat, khususnya umat Islam. Padahal, yang
dipakai oleh pemerintah untuk melayani kepentingan AS adalah sumber daya milik
rakyat.
Daulah Khilafah akan mengakhiri politik luar
negeri yang penuh dengan nuansa kelemahan ketertundukan ini, kemudian
menggantikannys dengan pola baru atas dasar Islam. Berdasarkan syariah Islam,
Khilafah akan membangun hubungan dengan Negara-negara lain baik di bidang
ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan. Serta dalam seluruh urusan luar
negeri, Khilafah akan memastikan bahwa dakwah Islam bisa disampaikan kepada
seluruh Umat manusia dengan cara yang baik.
Berikut ini diantara berbagai perkara yang
menonjol dalam politik luar negeri dari Negara Islam yang didalamnya mencangkup
syarat, strategi, dan tujuan melakukan politik luar negeri yaitu:
1.
Hubungan dengan
Negara-negara luar dibatasi dalam ruang lingkup Negara. Bagi individu-individu
atau partai-partai sama sekali dilarang melakukan hubungan dengan Negara
manapun. Meskipun demikian mereka berhak untuk berdiskusi, mengkritik Negara
dan menyampaikan pendapat kepada Negara dalam hubungannya dengan Negara luar.
Rasulullah SAW misalnya secara langsung membuat ikatan perjanjian, perdamaian,
pernyataan perang, dan melakukan korespondensi (surat-menyurat) ke luar negeri.
Demikian pula yang dilakukan oleh para khalifah setelahnya.
2.
Islam merupakan
acuan bagi berlangsungnya aktivitas politik Negara Islam. Oleh karena itu,
dakwah mengajak kepada Islam adalah tugas mendasar bagi Negara dalam hubungan
luar negeri. Hal ini mengharuskan adanya persiapan militer dan
persiapan-persiapan lain untuk keperluan perang. Daulah Khilafah akan menyeru
Negara-negara lain untuk masuk kedalam Islam. Jika mereka menyambut seruan
tersebut maka Allah telah menetapkan bahwa kaum muslimin tidak boleh melakukan
peperangan. Namun jika mereka tidak menyambutnya, maka kekuatan militer yang
dimiliki Negara akan melenyapkan segala bentuk penghalang yang bersifat fisik,
yang menjadi penghalang antara manusia dengan ajaran Islam. Inilah yang
dilakukan oleh Rasul SAW. Ketika mengangkat panglima militer atau pimpinan
pasukan, beliau memberi nasihat kepadanya, secara khusus untuk bertakwa kepada
Allah secara bersabda:
“Berperanglah kalian dijalan Allah dengan
nama Allah (bismillah). Perangilah orang-orang yang mengingkari Allah.
Berperanglah kalian dan jangan kalian mebunuh anak-anak. Jika kalian menjumpai
musuh maka serukanlah (kepada) mereka tiga pilihan: pilihan manapun yang mereka
kehendaki maka terimalah dan tahanlah diri kalian dari berpernag dengan
mereka.”
Tiga pilihan yang dimaksud disini adalah
memeluk Islam, membayar jizyah seraya bertunduk pada Negara Islam, atau
perjanjian sementara dengan syarat-syarat tertentu. Jika mereka menolak ketiga
pilihan ini maka perangilah mereka.
3.
13
|
Negara islam memiliki hak untuk mengadakan
perjanjian sementara dengan Negara-negara lain, seperti perjanjian bertetangga
baik (mu’ahadat husn al-jiwar),
genjatan senjata (al-hudnah),
perjanjian ekonomi, yang tentu saja harus menghormati syarat-syarat perjanjian dan
penerapannya. Meskipun demikian Negara tidak akan berdiam diri tatkala
perjanjian tersebut dilanggar secara sepihak. Hal ini seperti yang dilakukan
Rasulullah kepada Quraisy ketiak mereka membatalkan sebagian syarat-syarat
perjanjian damai Hudaibiyah.
4.
Daulah
Islamiyah menerima dan menjamin keamanan utusan-utusan Negara lain yang diutus
kepada Negara Islam, hingga mereka dapat kembali ke Negara asal mereka.
Rasulullah SAW bersabda kepada dua utusan Musailamah Al-Kadzdzab:
“Seandainya aku adalah pembunuh para utusan
niscaya aku sudah membunuh kalian berdua”
5.
Daulah Islamiyah
akan mengungkap kejahatan-kejahatan Negara-negara lain, menjelaskan bahaya
politik mereka penuh kepalsuan dan membongkar berbagai konspirasi
(persekongkolan) keji mereka. Pada saat yang sama, Daulah Islamiyah juga
menampakkan keagungan pemikiran-pemikiran Islam dalam menangani urusan-urusan
setiap individu, umat dan Negara.
6.
Daulah
Islamiyah melakukan propaganda ke Negara-negara lain dengan menggunakan bahasa
Arab sebagai bahasa resmi Daulah Khilafah. Rasulullah SAW telah menulis kepada
Kaisar Romawi dan Kaisar Persia serta Muqauqis yang berisi seruan kepada Islam.
Surat-surat tersebut ditulis dalam bahasa Arab yang memungkinkan untuk
diterjemahkan ke dalam bahasa mereka.
ii.
Politik Dalam Negeri
Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai
rahmat bagi alam semesta. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan
tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam.”(QS Al-Anbiya/21: 107)
Kerahmatan itu diwujudkan dengan menciptakan
kebaikan untuk semua melalui kemampuan syariah Islam dalam memecahkan seluruh
persoalan hidup manusia di dunia tanpa membeda-bedakan agama, mazhab, bangsa,
ras, maupun jenis kelamin. Karena itu, di dalam Daulah Khilafah seluruh warga
Negara akan mendapatkan perlindungan atas jiwa, harta, dan kehormatan tanpa
diskriminasi.
Adapun yang termasuk dalam masalah Politik
dalam negeri yaitu:
1.
Khilafah
membolehkan adanya perbedaan mazhab dan tidak akan mengistimewakan satu mazhab
tertentu.
Perbedaan pendapat dalam persoalan hukum (fiqh) di antara mazhab-mazhab yang ada
ditengah umat, seperti mazhab Hanafi, Syafi’iy, Hambali, Maliki serta Ja’fari
tidak akan dipersoalkan karena merupakan sebuah realitas ijtihad. Ketika seorang Qadhi (hakim) berusaha sekuat tenaga untuk
memahami dalil-dalil syariah dengan hanif,
maka dia mungkin saja berhasil
mendapatkan kesimpulan hukum yang berbeda dengan kesimpulan qadhi atau hakim yang lain. Ini tidak
menjadi persoalan, karena Rasulullah SAW, bersabda:
“Bila seorang hakim berijtihad, kemudian
ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad,
kemudian ijtihanya itu keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.”(HR.
Al-Bukhari)
14
|
Perlu
juga diketahui bahwa dalam Daulah Khilafah para imam mazhab tidak boleh
mengadopsi hukum tertentuyang terkait dengan ibadah fardiyah (individu), seperti shalat dan puasa, tetapi Khalifah
berhak mengadopsi syariah tertentu yang terkait dengan masalah Negara
berdasarkan kekuatan dalil.
2.
System Islam
menghilangkan Kriminalitas.
Angka kriminalitas yang terus naik pesat
adalah salah satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh Kapitalisme,
tidak saja di Indonesia tetapi juga di Negara-negara Barat. Pada hakikatnya,
nilai-nilai dasar Kapitalisme memang mendorong manusia melakukan tindak kriminal.
Kapitalisme menyediakan berbagai factor utama yang menyebabkan terjadinya
tindak kriminal, yaitu:
a)
Paham
sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi pemikiran dasar
(akidah) dari ideology Kapitalisme membuat manusia tidak merasa takut kepada
Allah SWT dan tidak menghormati batas-batas yang ditetapkan Allah.
b)
Paham
kebebasan mendorong orang bertindak semaunya dengan alasan kebebasan.
c)
Dorongan
materialistik yang sangat besar membuat orang cenderung akan menempuh segala
cara untuk mendapatkan uang guna memuaskan kebutuhan materialnya.
Sementara itu, Daulah Khilafah berdiri atas
dasar akidah Islam dengan inti takwa kepada Allah. Masyarakat seperti ini akan senantiasa
diliputi nuansa ketaatan pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan,
termasuk dalam soal menghindari tindak kriminalitas. Disamping itu, karena
Khilafah mempunyai kewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap
warga Negara, maka dorongan untuk melakukan tindakan kriminal juga berkurang
dengan sendirinya. Catatan pengadilan yang berumur ratusan tahun, yang
medokumentasikan prestasi system syariah Islam sejak zaman Khilafah hingga saat
ini di Timur Tengah, menunjukkan betapa rendahnya tingkat kriminalitas. Selama
ratusan tahun syariah diterapkan, tercatat hanya beberapa ratus pencuri yang
diberi hukuman potong tangan. Sementara itu, dalam masyarakat Kapitalis
sekarang ini, tindak pencurian dan bentuk kejahatan lain bisa terjadi tiap
beberapa menit.
3.
Khilafah
adalah sebuah system Negara kesatuan yang akan menyatukan kembali negeri-negeri
muslim yang membentang dari wilayah Maroko, yang berada disebelah barat hingga
Merauke di Indonesia yang berada di Timur. Insya Allah, Daulah Khilafah kan
menjadi sebuah Negara yang paling besar dan paling kaya sumber daya di dunia.
Tentang kewajiban untuk mewujudkan kesatuan negeri-negeri muslim, tampak dari
perintah Rasulullah SAW untuk hanya membai’at kepada seorang Khalifah dalam
satu waktu:
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan
dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi
meninggal,digantikan oleh Nabi lain. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi
setelahku, (tetapi) nanti akan ada banyak Khalifah. Para sahabat bertanya:’Apa
yang engkau perintahkan kepada kami ?’ Beliau menjawab: Penuhilah baiat yang
pertama, lalu yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah
nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang telah
diserahkan kepada mereka untuk mengurusnya.”(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Begitu
seorang Khalifah di baiat untuk memimpin sebuah negeri atau gabungan sejumlah
negeri yang kuat, Khilafah akan segera merencanakan program reunifikasi atau penyatuan kembali negeri-negeri
muslim menjadi satu Negara. Umat yang bersatu di bawah satu Negara akan
mempunyai sumber daya alam, jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah tentara
yang jauh lebih besar daripada Negara lain maupun yang ada`di dunia.
4.
Khilafah
akan membebaskan negeri-negeri Muslim
Rasulullah SAW menggambarkan Khalifah sebagi
perisai umat Islam melalui sabdanya:
15
|
“Sesungguhnya seorang imam (khalifah) adalah
(seperti) perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung
kepadanya.”(HR. Muslim)
Penggambaran
seperi itu menunjukkan berbagai manfaat dari adanya Khalifah. Bukan hanya itu,
hadits tersebut juga menunjukkan bahwa ketiadaan khalifah akan menyebabkan terjadinya
kemudharatan bagi umat Islam. Maka, Daulah Khilafah akan berusaha untuk membebaskan
negeri-negeri Muslim yang terjajah seperti Palestina, Kashmir, Irak, dan
Afganistan. Daulah Khilafah juga akan mengagalkan berbagai upaya, baik yang
dilakukan agen-agen asing di dalam negeri maupun rekayasa Negara-negara Kafir
untuk menciptakan konflik di negeri-negeri Muslim dan upaya memecah belah umat
Islam.
Selama
berabad-abad, Khilafah telah berhasil melindungi wilayah umat Islam yang
terbentang demikian luas itu. Dibawah Khalifah Umar bin Khathtab ra, Daulah
Khilafah menegakkan pemerintahan Islam di wilayah Syam,memberikan keamanan, dan
kedamaian begi seluruh penduduknya, baik muslim ataupun Non-muslim. Pasukan
Salib yang selama beberapa waktu sempat menduduki wilayah tersebut, akhirnya
bisa diusir oleh pasukan Khilafah di bawah
komando panglima hebat Shalahuddin Al-Ayyubi. Pasukan Tartar juga
berhasil ditaklukan Khilafah melalui tangan para wali (kepala daerah) yang
berjuang mempertahankan negeri-negeri Muslim.
16
|
v
BIDANG
PENDIDIKAN
Islam
sangat memperhatikan masalah pendidikan. Hal ini dapat ditunjukkan Rasulullah
SAW ketika menetapakan tebusan bagi tawanan
perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim.
Bahkan kewajiban menuntut ilmu diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi seluruh
umat manusia, beliau bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap
Muslim”
Selain
itu, pendidikan bebas bea yang bermutu dari tingkat dasar hingga
menengah akan disediakan untuk seluruh warga Negara tanpa membedakan agama,
mazhab, ras, suku bangsa maupun jenis kelamin. Untuk pendidikan tinggi, Daulah
Khilafah akan menyediakan sesuai kemampuan.
Dalam
Daulah Khilafah, pendidikan akan diselenggarakan dengan dasar akidah Islam yang
tercermin pada penetapan arah pendidkan, penyusunan kurikulum, dan silabi serta
menjadi dasar kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sekarang lebih dikenal
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pendidkan harus diarahkan
bagi terbentuknya kepribadian Islam anak didik dan membina mereka agar
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta tsaqofah Islam. Pendidikan juga
menjadi media utama bagi kelancaran dakwah dan menyiapkan anak didk agar kelak
menjadi kader umat yang akan ikut memajukan masyarakat Islam.
Melalui
pendidikan, Daulah Khilafah akan memastikan bahwa warga negaranya mampu untuk
menguasai berbagai keahlian yang diperlukan untuk memajukan masyarakat. Tidak
heran selama masa keemasannya, Peradaban Islam dapat melahirkan para
ilmuwan-ilmuwan yang belum pernah
tertandingi selama 14 abad lamanya. Ilmu pengetahuan dapat pula dibagi menjadi
2 bagian yakni, ilmu kehidupan dan tsaqofah Islam. Berkaitan dengan tsaqofah
Islam, Negara akan mendidik anak-anak agar dapat menguasai Tsaqofah Islam
seperti fiqih, tafsir, ulumul Qur’an, hadits, dan sebagainya.
Dari
system pendidikan yang bermutu tinggi di masa lalu lahir pribadi-pribadi
istimewa yang mampu menjadi pemimpin politik dan pemerintahan serta militer
seperti Abu Bakar ra, Khalid bin Wahid, dan Shalahuddin Al-Ayyubi, dan masih
banyak lagi. Pada saat yang sama pula, lahir sosok-sosok yang luar biasa seperti Imam Abu
Hanifah dan Al-Khuwarizmi yang ahli dalam ilmu fiqih maupu cabang ilmu tsaqofah
Islam yang lain.
Tidak
lepas dari itu semua yang terpenting adalah peranan Bahasa Arab dalam kehidupan
umat Islam. Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an dan Hadits, bahasa dalam ibadah
sholat, juga bahasa Internasional dan bahasa resmi dalam Daulah Khilafah. Pengajaran
Bahasa Arab menjadi bagian dari kurikulum yang wajib diajarkan di
sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Sementara, bahasa asing boleh
diajarkan untuk kepentingan dakwah dan untuk menerjemahkan buku-buku
pengetahuan yang diperlukan masyarakat.
17
|
Tujuan pendidikan tinggi dalam Daulah
Khilafah adalah mencetak para pemimpin umat yang benar-benar berkepribadian
Islam, kompeten, dan siap menerapkan Islam, melindungi dan mengembannya ke
seluruh penjuru dunia. Disamping itu, pendidikan tinggi juga bertujuan membangun
ketahanan Negara dari ancaman disintegrasi dan berbagai ancaman lain dari luar
negeri. Juga, pendidkan tinggi bertujuan untuk menghasilkan para ahli di
berbagai bidang, seperti kedokteran, teknik, pertanian, guru dan bidang lain
dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan umat Islam. Untuk mendukung
itu semua, Daulah Khilafah akan mendirikan perguruan tinggi dalam berbagai
bentuknya (universitas, institute, akademi, atau yang lainnya) lengkap dengan
pusat-pusat penelitian, laboratorium, perpustakaan, dan sarana lain sesuai
kebutuhan. Pendidikan tinggi juga diselenggarakan untuk tujuan menghasilkan
peneliti yang mampu melakukan inovasi di berbagai bidang yang memungkinkan umat
ini mengelola hidupnya secara mandiri sehingga tidak bergantungan kepada
Negara-negara yang kolonialis. Allah juga berfirman:
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi
jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”(QS
An-Nisaa/4: 141)
18
|
v
BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Dalam
islam kita mengetahui bahwa ada 3 hal yang wajib dipenuhi Daulah Khilafah yaitu
kesejahteraan dibidang kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Walaupun tidak ada
satu pembahasan full tentang pertahanan dan keamanan akan tetapi kita akan
menjelaskan cara Daulah menyelesaiakan permasalahan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan Negara. Kita juga ketahui bahwa tanpa adanya pertahanan dan
keamanan dalam sebuah Negara maka Negara tersebut akan kacau balau.
Indonesia
sendiri sangat menjunjung tinggi yang namanya pertahanan dan keamanan dalam
sebuah Negara untuk menghadapi Negara-negara penjajah, dilengkapi juga dengan teknologi-teknologi
yang canggih dan tentara-tentara yang sangat banyak. Tapi belum dapat menyelesaikan
permasalahan dibidang ini dengan baik.
Berkaitan
dengan teknologi militer Indonesia ternyata masih sangat bergantung pada
teknologi dari luar negeri. Sementara itu, AS sebagai Negara yang paling unggul
dalam Industri militer ketika menjual peralatan militernya ke berbagai Negara
di dunia, termasuk Indonesia tentu tidak sekadar untuk tujuan mendapat
keuntungan financial, tetapi juga untuk memperkuat pengaruh dan cengkramannya
di Indonesia dan di Negara-negara muslim lainnya. Maka, AS pasti akan
menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan pasti persyaratan itu
terkait dengan kepentingan politik dan militer AS di Indonesia. Selanjutnya, AS
akan menciptakan cara agar Negara-negara pengimpor peralatan militer itu akan
terus bergantung kepadanya. Dengan demikian, maka akan mudah bagi AS untuk
menekan Negara-negara pengimpor tersebut. Lagipula AS juga tidak
sungguh-sungguh membantu Negara lain untuk menjadi kuat. Jadi, yang boleh
dikirim ke Negara lain adalah peralatan militer yang biasa-biasa saja, bukan yang benar-benar
canggih.
Sedangkan
dalam Daulah Khilafah secara militer, memproduksi dan mengembangkan teknologi
dan industry militer sendiri. Kebijakan ini dibuat agar Daulah menjadi mandiri
dan senantiasa memiliki persenjataan yang paling canggih dan paling kuat pada
zamannya. Langkah tersebut juga menjamin Daulah Khilafah mempunyai persenjataan
kapan saja diperlukan, termasuk untuk kepentingan keamanan psy-war dengan tujuan menggetarkan lawan, sebagaimana dlam firman
Allah SWT:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu
dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah
mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan
dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”(QS.
Al-Anfaal/8: 60)
19
|
Bukan
hanya itu, kebijakan militer Indonesia ditetapkan berdasarkan prinsip
pertahanan defensive, dan karena itu berkembanglah wacana tentang politik “minimum deterrence”, yaitu kebijakan pengurangan
kekuatan militer sampai pada tingkatan yang sekadar cukup untuk pertahanan. Politik
“minimum deterrence” merupakan salah
satu produk ideologi kapitalisme yang tidak bisa dipisahkan dari ide Negara
bangsa. Ide tersebut memandang, bahwa tiap bangsa hendaknya tetap mempertahankan
kedudukan mereka di dalam batas-batas teritorialnya dan tidak berusaha
memperluas wilayahnya dengan mencaplok wilayah Negara lain atas nama slogan “Hidup
Bersama Dalam Damai”.
Negara-negara Barat mengatakan,
bahwa konsep tersebut harus dijunjung tinggi untuk menjamin terwujudnya
kerjasama dan keadilan antar bangsa-bangsa di dunia. Tetapi, faktanya
menunjukkan bahwa Barat memanfaatkan ide tersebut untuk mempertahankan
kedudukannya sebagai Negara terkemuka dan melanggengkan hegemoninya atas
Negara-negara lain dalam pentas politik internasional. Maka, secara praktis
mereka bisa terus mempertahankan pengaruhnya didunia melalui superioritas
kekuatan militernya. Jadi, konsep “minimum
deterrence’ hanya diperuntukkan bagi Negara-negara lain selain AS. Mereka
menipu dunia dengan menanamkan kantor unrusan militer dengan sebutan
“Departeman Pertahanan” atau “Kementerian Pertahanan” meski realitasnya adalah
“Departemen Perang” atau “Kementerian Perang”, dimana mereka mengembangkan
kekuatan militernya secara maksimal untuk terus menyerang, menindas, dan
menjajah Negara lain. Apa dulu dan sampai kini juga masih terjadi di Irak dan
Afganistan adalah bukti nyata.
Karena itu, Khilafah tidak akan
pernah mengadopsi politik “minimum
deterrence” karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an sebelumnya dalam (QS. Al-Anfaal/8: 60). Bersamaan dengan
itu, Daulah Khilafah juga bergantung pada militer secara fisik karena adanya 2
faktor yakni:
1.
Agar Negara
terjaga dari goncangan dalam negeri dan rongrongan dari pihak luar negeri.
2.
Agar setiap
menghalang dan rintangan yang bersifat fisik yang sering menjadi penghalang
jalan Islam bisa dilenyapkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah aktivitas
jihad.
20
|
PENUTUP
v
KESIMPULAN
Rakyat harus menderita kemiskinan, ketidakadilan,
kedzaliman, dan berbagai problematika kehidupan yang tak ada ujungnya. Penyebab
dari semua persoalan yang dihadapi oleh dunia Islam termasuk juga indonesia
tidak lain berpangkal pada tidak ditegakkannya hukum yang syar’i. Sebab system
yang diterapkan di indonesia sendiri dan di negeri-negeri muslim lainnya adalah
system yang sekuler baik berbentuk dictator ataupun demokrasi. Karena dibangun
berlandaskan kepentingan manusia, bukan Allah SWT sebagai Al-Khalid alam
semesta. System sekuler yang diterapkan di Indonesia, juga di negeri-negeri
muslim lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan sebuah kebangkitan dan
kemajuan karena merupakan system yang rusak dan bertentangan dengan akidah.
Akibatnya, umat Islam wajib melaksanakan Islam
sebagai diin (agama) yang sempurna
secara kaffah. Mereka wajib melaksanakan syariah (hukum Islam). Hanya saja
institusi yang mampu melaksanakan tugas tersebut adalah kekuasaaan yang
menerapkan system Islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Institusi yang
dimaksud tidak lain adalah Daulah Khilafah.
Karena itu, jika saat ini ada satu atau lebih
negeri Islam yang menjelma menjadi sebuah Daulah Khilafah yang didalamnya diterapkan sistem Islam,
niscaya negara tersebut akan menjadi titik awal bagi proses reunifikasi atau penyatuan seluruh dunia
Islam menuju terwujudnya sebuah negara yang paling kuat di dunia.
Insya allah. Kemenangan itu amat dekat apabila didukung
dengan gerakan yang cepat pula !!!
Assalamualaikum
wr.wb
21
|
DAFTAR PUSTAKA
Hizbut
Tahrir. 2009. “Manifesto Hizbut Tahrir
untuk Indonesia”. Jakarta: HTI
Iskandar,
Arief.B. 2010. “Tetralogi Dasar Islam”.
Bogor: Al-Azhar Press
Abdullah,
Muhammad Husain. 2002. “Studi Dasar-Dasar
pemikiran Islam”. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah
As-Sirjani,
Prof. Dr. Raghib. 2011. “Sumbangan
Peradaban Islam pada Dunia”. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
http://www.
google_The-Holy-Qur’an-indonesian.com
22
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar