Kamis, 28 Februari 2013

GLB dan GLBB


Gerak lurus beraturan

Gerak lurus beraturan (GLB) adalah gerak lurus suatu obyek, dimana dalam gerak ini kecepatannya tetap atau tanpa percepatan, sehingga jarak yang ditempuh dalam gerak lurus beraturan adalah kelajuan kali waktu.
s = v \cdot t \!
dengan arti dan satuan dalam SI:
  • s = jarak tempuh (m)
  • v = kecepatan (m/s)
  • t = waktu (s)

Gerak lurus berubah beraturan

Gerak lurus berubah beraturan (GLBB) adalah gerak lurus suatu obyek, di mana kecepatannya berubah terhadap waktu akibat adanya percepatan yang tetap. Akibat adanya percepatan rumus jarak yang ditempuh tidak lagi linier melainkan kuadratik.
v = v_0 + a \cdot t \!. Gerak Semu atau Relatif
Gerak semu adalah gerak yang sifatnya seolah-olah bergerak atau tidak sebenarnya (ilusi). Contoh : - Benda-benda yang ada diluar mobil kita seolah bergerak padahal kendaraanlah yang bergerak. - Bumi berputar pada porosnya terhadap matahari, namun sekonyong-konyong kita melihat matahari bergerak dari timur ke barat.
2. Gerak Ganda Gerak ganda adalah gerak yang terjadi secara bersamaan terhadap benda-benda yang ada di sekitarnya. Contoh : Seorang bocah kecil yang kurus dan dekil melempar puntung rokok dari atas kereta rangkaia listrik saat berjalan di atap krl tersebut. Maka terjadi gerak puntung rokok terhadap tiga (3) benda di sekitarnya, yaitu : - Gerak terhadap kereta krl - Gerak terhadap bocah kecil yang kurus dan dekil - Gerak terhadap tanah / bumi
3. Gerak Lurus Gerak lurus adalah gerak pada suatu benda melalui lintasan garis lurus. Contohnya seperti gerak rotasi bumi, gerak jatuh buah apel, dan lain sebagainya. Gerak lurus dapat kita bagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu : a. Gerak lurus beraturan (GLB) Gerak lurus beraturan adalah gerak suatu benda yang lurus beraturan dengan kecepatan yang tetap dan stabil. Misal : - Kereta melaju dengan kecepatan yang sama di jalur rel yang lurus - Mobil di jalan tol dengan kecepatan tetap stabil di dalam perjalanannya. b. Gerak lurus berubah beraturan (GLBB) Gerak lurus berubah beraturan adalah gerak suatu benda yang tidak beraturan dengan kecepatan yang berubah-ubah dari waktu ke waktu. Misalnya : - Gerak jatuhnya tetesan air hujan dari atap ke lantai - Mobil yang bergerak di jalan lurus mulai dari berhenti

  • a = percepatan (m/s2)
  • t = waktu (s)
  • s = Jarak tempuh/perpindahan (m)
s = v_0 \cdot t +  \frac{1}{2} a \cdot t^2 \!
dengan arti dan satuan dalam SI:
  • v0 = kecepatan mula-mula (m/s)Pengertian Gerak Serta Macam & Jenis Gerak : Semu/Relatif, Ganda dan Lurus - Belajar Online Internet Gratis Ilmu Science Fisika
Tue, 08/08/2006 - 10:43am — godam64 A. Arti / Definsi / Pengertian Gerak
Gerak adalah suatu perubahan tempat kedudukan pada suatu benda dari titik keseimbangan awal. Sebuah benda dikatakan bergerak jika benda itu berpindah kedudukan terhadap benda lainnya baik perubahan kedudukan yang menjauhi maupun yang mendekati.
B. Jenis / Macam-Macam Gerak
1. Gerak Semu atau Relatif Gerak semu adalah gerak yang sifatnya seolah-olah bergerak atau tidak sebenarnya (ilusi). Contoh : - Benda-benda yang ada diluar mobil kita seolah bergerak padahal kendaraanlah yang bergerak. - Bumi berputar pada porosnya terhadap matahari, namun sekonyong-konyong kita melihat matahari bergerak dari timur ke barat.
2. Gerak Ganda Gerak ganda adalah gerak yang terjadi secara bersamaan terhadap benda-benda yang ada di sekitarnya. Contoh : Seorang bocah kecil yang kurus dan dekil melempar puntung rokok dari atas kereta rangkaia listrik saat berjalan di atap krl tersebut. Maka terjadi gerak puntung rokok terhadap tiga (3) benda di sekitarnya, yaitu : - Gerak terhadap kereta krl - Gerak terhadap bocah kecil yang kurus dan dekil - Gerak terhadap tanah / bumi
3. Gerak Lurus Gerak lurus adalah gerak pada suatu benda melalui lintasan garis lurus. Contohnya seperti gerak rotasi bumi, gerak jatuh buah apel, dan lain sebagainya. Gerak lurus dapat kita bagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu : a. Gerak lurus beraturan (GLB) Gerak lurus beraturan adalah gerak suatu benda yang lurus beraturan dengan kecepatan yang tetap dan stabil. Misal : - Kereta melaju dengan kecepatan yang sama di jalur rel yang lurus - Mobil di jalan tol dengan kecepatan tetap stabil di dalam perjalanannya. b. Gerak lurus berubah beraturan (GLBB) Gerak lurus berubah beraturan adalah gerak suatu benda yang tidak beraturan dengan kecepatan yang berubah-ubah dari waktu ke waktu. Misalnya : - Gerak jatuhnya tetesan air hujan dari atap ke lantai - Mobil yang bergerak di jalan lurus mulai dari berhenti

  • a = percepatan (m/s2)
  • t = waktu (s)
  • s = Jarak tempuh/perpindahan (m)

Khilafah Model Terbaik Negara yang Menyejahterahkan



“KHILAFAH MODEL TERBAIK NEGARA YANG MENYEJAHTERAHKAN”

DISUSUN OLEH:
NURUL AS SYIFA


REMAJA MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA
SUL-SEL Kab. JENEPONTO





DAFTAR ISI

MUKADIMAH..................................................................................................................................................................           iii
PEMBAHASAN................................................................................................................................................................             2
§  SISTEM PEMERINTAHAN.........................................................................................................................             2
§  SISTEM EKONOMI........................................................................................................................................             5
§  SISTEM PERADILAN....................................................................................................................................             7
§  SISTEM PERGAULAN..................................................................................................................................             9
§  SISTEM KOMUNIKASI DAN INFORMASI............................................................................................           12
§  SISTEM POLITIK LUAR DAN DALAM NEGERI.................................................................................           13
§  BIDANG PENDIDIKAN................................................................................................................................           17
§  BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN........................................................................................           19
PENUTUP.........................................................................................................................................................................           21
§  KESIMPULAN..................................................................................................................................................           21
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................................................           22















ii
MUKADIMAH
                Sudah lebih dari 91 tahun umat islam hidup dalam kondisi yang terpecah-pacah ke dalam 164 negara dengan problem yang membelit. Meskipun memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah dan kelengkapan militer yang lengkap ternyata belum mampu membuat hidup rakyatnya dalam kebaikan dan kesejahteraan. Justru sebaliknya, rakyat harus menderita kemiskinan, ketidakadilan, kedzaliman, dan berbagai problematika kehidupan yang tak ada ujungnya.
                Dalam kondisi ini, kita perlu menegok asal mula penyebabnya apa ?? Apabila ditelaah maka kita dapat menyimpulkan bahwasanya penyebab dari semua persoalan yang dihadapi oleh dunia islam termasuk juga Indonesia tidak lain berpangkal pada tidak ditegakkannya hukum yang syar’i. Dengan demikian, tidak diterapkannya system islam tersebut merupakan pemicu munculnya berbagai persoalan diatas. Allah SWT telah menjelaskan dalam firman-Nya:
               
“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS At-Thaha/20:124)
Tidak heran apabila kegagalan system sekuler adalah sebuah kepastian. Karena dibangun berlandaskan kepentingan manusia, bukan Allah SWT sebagai Al-Khalid alam semesta. System sekuler yang diterapkan di Indonesia, juga di negeri-negeri muslim lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan sebuah kebangkitan dan kemajuan karena merupakan system yang rusak dan bertentangan dengan akidah.
                Bila sistem yangn diterapkan sejalan dengan akidah umat, maka akan terbentuk sinergi yang produktif antara system dan umat. Hal ini terbukti berhasil membangkitkan masyarakat, dari yang sebelumnya hidup dengan kebodohan menjadi sebuah kebangkitan yang luar biasa dan tidak ada yang pernah memiliki tandingan oleh kebangkitan yang terjadi dalam masyarakat manapun. Itulah masyarakat Islam pertama dalam naungan islam yang disebut juga Daulah Khilafah pertama di Madinah an-Munawwarah. 
                Dalam masyarakat Islam, system Islam bekerja mengatur masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar terwujud. Semua warga negara Daulah Khilafah tanpa memandang keyakinan, agama, ras, dan bahasa, baik Muslim maupun non-Muslim, dijamin akan menikmati keadilan dan keamanan. Kebangkitan umat islam di masa lalu terbukti mampu menciptakan kemajuan disegala bidang bidang, termasuk juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan di bidang ekonomi dsb. Itu semua menjadi monumen peninggalan sejarah dunia yang tak terlupakan.
iii
                Dalam konstelasi politik internasional, Daulah Khilafah menjadi Negara nomor satu selama berabad-abad tanpa pesaing. Daulah khilafah berhasil menyatukan berbagai sumber daya yang luar biasa  besar yang dimiliki umat islam dalam sebuah institusi Negara yang luasnya mencapai 3 benua.
                Inilah umat terbaik yang diturunkan Allah SWT, yang menjadi contoh bagi seluruh umat manusia, sebagaimana dalam firmannya:
       
Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”(QS. Al-Imran/3: 110)
Kondisi semacam ini insya allah hanya akan bisa terwujud asal umat islam mau kembali kepada rahasia kejayaan islam, yakni diterapkan system islam secara kaffah melalui Daulah Khilafah di satu atau lebih negeri sebagai titik awal proses penyatuan kembali (reunifikasi) seluruh dunia islam.
Umat islam wajib melaksanakan islam sebagai diin (agama) yang sempurna secara kaffah. Mereka wajib melaksanakan syariah (hukum islam). Hanya saja institusi yang mampu melaksanakan tugas tersebut adalah kekuasaaan yang menerapkan system islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Istitusi yang dimaksud tidak lain adalah Daulah Khilafah. Oleh karena itu, maka hukum mendirikan Daulah Khilafah pun menjadi wajib bagi umat muslim. Hanya dengan tegakkan Daulah Khilafah min hajinnubuwwati maka kedamaian dan kesejahteraan akan tercapai.
Insya allah !!! Amin. 















1
PEMBAHASAN

v  SISTEM PEMERINTAHAN

Berbicara tentang system pemerintahan, di zaman seperti sekarang ini system sekuler baik berbentuk diktatorisme ataupun demokrasi merupakan system pemerintahan yang diterapkan di seluruh dunia baik di Indonesia, juga dinegeri-negeri Muslim lainnya.
Dalam Islam, system pemerintahan yaitu ketundukan hanya kepada Allah SWT, bukan kepada manusia. Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk mengatur hidupnya dengan syariah Islam. Hal tersebut hanya dapat terwujud apabilah ada institusi yang mampu untuk menerapkan system Islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Institusi itulah yang disebut dengan Daulah Khilafah Islamiyah.
Lalu ada pertanyaan kenapa harus Khilafah ?? Sebab Khilafah merupakan system politik islam. Khilafah tidak sama dengan system diktaktor dan juga bukan system demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah, yang membedakan dari system lainnya baik dictator maupun demokrasi, adalah bahwa kedaulatan, yakni hak untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan halal dan haram, ada ditangan syariah, bukan ditangan manusia. Karena itu, baik Khalifah maupun umat, sama-sama terikat kepada syariah islam.  Khalifah wajib menerapkan syariah Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah dalam Al-Qur’an dan As-sunnah. Tidak boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:
“Maka putuskanlah perkara yang mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”(QS Al-Maidaah/5:48)
Sementara dalam sistem sekuler seperti demokrasi, kedaulatan berada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Dzat yang Maha Pencipta. Atas nama kebebasan, sistem demokrasi telah membuat manusia melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak sebagai tuhan, yang merasa berwenang meneapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka. Oleh karena itu, sistem sekuler yang diterapkan di Indonesia, juga dinegeri-negeri Muslim lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan kebaikan dan kemajuan karena bertentangan dengan akidah islam.
Hanya dengan melaksanakan sistem islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah, umat islam dan manusia secara keseluruhan akan kembali dapat menikmati kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT. 
2
                Dalam melaksanakan sistem pemerintahan Islam,negara ditopang oleh sejumlah struktur yang ditetapkan oleh syariah, diantaranya Khalifah (kepala negara), para Mu’awin (pembantu khalifah), para wali (kepala daerah), hingga para Qadhi (hakim), petugas administrasi, dan Majelis Umat. Adapun Khalifah adalah kepala negara Daulah Khilafah. Mengangkat seorang Khalifah sendiri merupakan perintah dari Rasulullah Muhammad SAW yang memerintahkan umat islam untuk memberikan bai’at kepada seorang Khalifah. Nabi mengambarkan bahwa kematian seorang Muslim yang tidak memberikan bai’at (kepada seorang khalifah) merupakan kematian yang jahiliyah:
“Dan barang siapa yang mati, sementara tidak ada bai’at dipundaknya, maka matinya (dalam keadaan) jahiliyah.”(HR.Muslim)
Adapun syarat-syarat sah yang wajib terpenuhi oleh seorang Khalifah adalah:
1.       Laki-laki, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita”(HR. Bukhari)
2.       Muslim, sesuai dengan firman Allah SWT:

“Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan orang-orang kafir (untuk mengalahkan)orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa/4:141)
3.       Merdeka, karena sesungguhnya seorang budak adalah milik tuannya, sehingga ia tidak memiliki (hak) untuk mengatur dirinya sendiri. Maka, bagaimana mungkin ia memiliki (hak) untuk mengatur urusan masyarakat.

4.       Baligh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Telah diangkat catatan (pena) atas tiga golongan, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh dan oprang gila sampai ia sembuh (sadar).”
5.       Berakal, sesuai dengan hadits diatas.

6.       Adil, sebab seorang ahli maksiyat tidak boleh dipercaya menangani urusan kekhalifahan ini.

7.       Mampu memikul tanggung jawab khalifah.

Dalam Daulah Khilafah, kepala negara atau Khalifah bukanlah seorang raja atau seorang diktaktor. Khalifah tidak dapat mengganti atau mengubah syariah islam sesuka hatinya. Dalam daulah khilafah, upaya untuk meminta pertanggungjawaban penguasa bukanlah sekedar hak, tapi merupakan kewajiban dari setiap warga. Jadi, setiap orang, kelompok partai, anggota Majelis Umat atau qadhi Mahkamah Madzalim bisa mengontrol dan mengoreksi Khalifah. Islam memerntahkan untuk memberhentikan seorang Khalifah jika terbukti memerintah bukan dengan syariah Islam, atau jika berbuat dzalim kepada rakyatnya. 
3
                Selain itu, syariah islam juga telah mengizinkan umat islam untuk memilih wakil mereka dalam menjalankan urusan mereka. Wakil rakyat yang menjadi anggota Majelis Umat dipilih oleh umat, bukan ditunjuk atau ditetapkan oleh Khalifah. Akan tetapi, sebagaimana Khalifah, mereka tidak berhak menetapkan hukum karena kedaulatan berada ditangan syariah bukan ditangan mereka. Adapun mengenai keanggotaan Majelis Umat, warga negara non-muslim bisa menjadi anggota Majelis Umat untuk melakukan pangaduan (syakwa) jika ada penyimpangan dalam penerapan syariah islam atau kedzaliman pada diri mereka. Akan tetapi, anggota Majelis Umat yang non-muslim tidak berhak menyampaikan pendapat mereka tentang syariah yang ditetapkan oleh Khalifah karena mereka tidak meyakini akidah islam da sudut pandang yang menjadi dasar penerapan syariah.
                Adapun dalam proses pengambilan keputusan dalam Daulah Khilafah terbagi-bagi menjadi beberapa bagian yaitu apabila menyangkut ketentuan yang mengandung ikhtilaf, syariah telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang menurut pertimbangannya mempunyai dalil syara’ yang paling kuat, dan kemudian menetapkannya sebagai UU negara.Apabila perkara-perkara yang dipahami publik dan bersifat praktis, Khalifah terikat dengan mayoritas. Mislanya, tentang lokasi yang strategis untuk mendirikan universitas di sebuah daerah. Adapun dalam perkara-perkara yang memerlukan keahlian, maka Khalifah akan bermusyawara dengan para ahli, bukan dengan masyarakat awam.
                Begitulah dengan syariah islam, Khilafah mampu memelihara seluruh urusan umat manusia. Jika syariah tidak diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah, maka kedaulatan Islam dalam seluruh aspek  kehidupan manusia tidak akan pernah terwujud secara nyata. Maka kerahmatan Islam yang dijanjikan juga tidak bisa dirasakan secara nyata pula.




















4
v  SISTEM EKONOMI

System Ekonomi Islam (SEI) berbeda dengan System Ekonomi Sosialis (SES) yang menghalangi manusia menikmati kekayaan, juga berbeda dengan System Ekonomi Kapitalisme (SEK) yang menghalalkan  segala cara demi materi dan menjadikan manusia sebagai serigala bagi manusia yang lain. SEI akan menjadi system yang istiqamah, benar, adil, dan menyejahterahkan manusia.

Selama ini, barat menganggap problem mendasar ekonomi yang yang dialami umat manusia adalah keterbatasan barang/jasa (alat pemuas) di satu sisi, dan keterbatasan kebutuhan manusia terhadap barang/jasa tersebut disisi lain. Artinya dalam kacamata ekonomi Barat, problem ekonomi akan selalu berputar bagaimana meningkatkan produksi barang/jasa yang terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan manusia yang diasumsikan tidak terbatas tersebut.

Asumsi diatas jelas keliru. Mengapa??? Sebab, barang/jasa sebagai sarana pemuas kebutuhan manusia sesungguhnya sangat berlimpah secara alamiah. Bahkan ada ahli ekonomi yang mengatakan bahwa kemampuan dunia ini memberikan penghidupan bagi manusia yaitu sepuluh kali lipatnya. Karena itu, produksi barang/jasa tidak akan menyebabkan masalah mendasar dalam pemenuhan kebutuhan. Alih-alih menjadi solusi, SES dan SEK malah melahirkan masalah-masalah baru. Akibatnya, problem ekonomi tidak pernah terselesaikan.

Seperi dalam salah satu masalah ekonomi yaitu masalah kemiskinan yang tak kunjung ada penyelesaiannya. Hal ini disebabkan karena kesalahan system ekonomi yang diterapkan saat ini adalah upaya penghapusan kemiskinan difokuskan hanya pada peningkatan produksi, baik produksi total Negara maupun pendapatan per-kapita bukan pada masalah distribusinya. Akibatnya, pemerintahan yang silih berganti pun, termasuk di Indonesia, selalu mengarahkan pandangan mereka pada pertumbuhan produksi serta peningkatan pendapatan rata-rata penduduk, namun tidak pernah memberikan perhatian pada persoalan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan dengan adil di tengah masyarakat. Maka, system Kapitalis tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah kemiskinan kerena titik persoalannya, yaitu distribusi kekayaan, tidak ditata sebagaimana mestinya.
 Dalam Islam, penyelesaian masalah kemiskinan ini dilakukan dengan cara yang unik. Intinya, harus ada pola distribusi yang adil. Secara ekonomi, Negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi baik yang menyangkut produksi, distribusi maupun komsumsi dari barang dan jasa, berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah dan didalamnya tidak ada pihak yang mendzalimi ataupun didzalimi.
Karena itulah, dalam konteks ekonomi, nash-nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah lebih banyak berbicara tentang pengaturan distribusi barang/jasa (harta), dan sedikit sekali berbicara tentang produksinya. Islam sangat concern terhadap masalah system ekonomi. Pasalnya, kekayaan dunia ini oleh Allah SWT telah dijadikan cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokok seluruh manusia secara individual (orang-perorangan) dan didukung juga oleh siapa yang mengelolahnya. Untuk itu, islam mengatasinya dengan mengatur tata cara pemilikan, pengelolahan, dan distribusi harta, yang ketiganya masuk dalam cakupan Sistem Ekonomi Islam (SEI).
5
Selain dari  masalah kemiskinan, masalah yang lain juga muncul seperti perpajakan. Dalam system kapitalisme seperti sekarang ini, pendapatan utama negara adalah dari pajak. Negara akan terus berusaha meningkatkan perolehan pajak agar apa yang disebut biaya pembangunan semakin besar didapat. Berbagai upaya terus dilakukan,. Obyek pajak dan mekanisme pajak baru terus diciptakan. Hasilnya, rakyat makin terbebani. Pajak penghasilan akan menggerogoti gaji dan pendapatan rakyat, pajak penjualan membuat beban belanja berbagai kebutuhan pokok, termasuk makanan dan obat-obatan, menjadi semakin meningkat, sedangkan pajak atas bahan bahar minyak semakin mencekik para pelaku industry dan petani.
Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatur pendapatan negara. Diantaranya diperoleh dari hasil minyak dan gas, dari sector pertanian seperti kharaj, dari sector industry seperti zakat atas barang dagangan, dll. Dengan demikian, khilafah mampu memperoleh pemasukan yang besar. Pada saat yang sama mampu mendorong aktivitas ekonomi yang luar biasa. Mengenai pajak, islam membebaskan manusia dari beban pajak yang dzalim. Kalaupun ada pajak, itu hanya dipungut dari orang yang masuk kategori kaya dan sifatnya hanya sementara hingga kebutuhan dana tercukupi.
Begitulah khilafah menyelesaikan problem ekonomi yang saat ini masih menjerit umat manusia, bukan hanya dalam masalah yang dijelaskan diatas tetapi seluruh masalah yang menyangkut problem ekonomi. Hanya saja yang saya paparkan hanya 2 contoh yang termasuk problem ekonomi saat ini.























6
v  SISTEM PERADILAN
Kedamaian dan ketenteraman hidup dalam masyarakat tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa keadilan. Persoalannya, keadilan seperti apa ?? Dalam system sekuler sendiri, pengertian dan standar keadilan ditentukan menurut akal manusia melalui anggota parlemen. System sekuler juga memberikan hak proregatif kepada presiden untuk memberikan pengampunan (grasi, amnesty, dan abolisi) kepada seorang penjahat.
Sementara dalam Daulah Khilafah, syariah Islam menjadi standar yang digunakan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menetapkan aturan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah, para hakim (qadhi) memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Daulah Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dengan peradilan syariah, karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar syariah Islam. Maka jelas sekali, tidak mungkin terwujud keadilan ditengah-tengah masyarakat hingga seluruh UU yang terkait dengan peradilan, definisi kejahatan, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan, dll, semua didasarkan pada syariah islam. Dan hanya Khilafah saja yang bisa memberikan jaminan bahwa seluruh hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan system peradilan diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya dengan cara inilah keadilan ditengah masyarakat bisa diwujudkan.
Seperti contoh dalam hal ini, warga Indonesia sering kali merasa frustasi ketika berusaha mendapatkan keadilan karena ruwetnya proses hukum yang berlaku disini. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, para pihak masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga putusan hakim harus tertunda. Belum lagi apabila keadilan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang kaya saja sedangkan yang dibawahnya tidak dapat berbuat apa-apa.
Daulah Khilafah akan mengakhiri system yang berbelit-belit dan bertele-tele ini. Dalam system peradilan Islam, putusan hukum yang dibuat oleh qadhi atau hakim adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding. Jadi, tidak ada satupun pihak yang dapat merubah putusan qadhi tersebut. Kecuali vonis tersebut bertentangan dengan syariah islam yang pasti, yang tidak ada ikhtilaf didalamnya, atau ketika hakim mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Bila terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, publik bisa mendapatkan keadilan dalam waktu singkat, dan tidak membebani antrian kasus yang sangat panjang. Para pelaku kejahatan pun tidak bisa lepas dari rasa takut karena vonis yang ditetapkan pengadilan akan segera dieksekusi.
System peradilan sekuler memang membuka pintu kedzaliman. Seperti saat ini, ada ribuan orang tidak bersalah di Indonesia yang didzalimi, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara semata-mata karena alasan kecurigaan.
Dalam system peradilan islam, seorang harus tetap dianggap tidak bersalah sampai bisa dibuktikan kesalahannya, sehingga tidak ada alasan untuk memasukkannya kedalam penjara. Selanjutnya, menjadi tugas penuntut untuk membuktikan kesalahan pihak tersangka. Jika gagal, kasus tersebut akan segera dibatalkan, kecuali apabila hakim berdasar bukti yang ada memiliki kecurigaan, bahwa tersangka akan melarikan diri. Tanpa bukti yang ada, hakim tidak bisa menahan tersangka lebih lama. Tersangka harus segera dibebaskan. Demikianlah, Daulah Khilafah akan membebaskan rakyat dari kedzaliman system peradilan sekuler yang berlaku saat ini.
7
Dan satu hal juga yang penting dalam penerapan kedilan di Daulah Khilafah tidak hanya sebatas antara  sebagian orang Islam yang satu dengan yang sebagiannya saja, akan tetapi Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita tentang perlunya berinteraksi dengan menggunakan keadilan terhadap orang-orang yang kita benci. Dan itu yang menjadi hal baru di kancah interaksi dunia. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maa’idah/5: 8)




















8
v  SISTEM PERGAULAN
Sistem pergaulan adalah system yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan ditengah masyarakat. System pergaulan yang diterapkan Daulah Khilafah adalah system berdasar pada syariah, bukan nilai-nilai barat yang rusak. Menurut paham liberalisme, setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah laku termasuk berpakaian dan bergaul secara bebas. Atas dasar prinsip ini, laki-laki dan perempuan di Barat bergaul bebas hingga menjalin hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak anak-anak lahir tanpa bapak yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat seorang perempuan di sana harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah istilah “single mother” yang harus menafkahi anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai kebutuhan lainnya sendiri, sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang dan asuhan kedua orang tuanya.
Menurut Islam, manusia tidaklah “bebas”. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT. Dia terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah-nya, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan ditengah masyarakat. Karena itu, seorang muslim harus menjaga pergaulan dengan lawan jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki dan perempuan bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat yang mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit social (pergaulan bebas, anak lahir tanpa bapak, single parent, strees social, dll), seperti yang saat ini banyak terjadi di negeri-negeri barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar seluruh warganya patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena itu, dalam Daulah Khilafah, tidak seorang pun boleh bebas dengan lawan jenisnya melampaui batas apalagi berzina, bebas berpakaian yang semau-maunya atau minum alcohol dengan alasan kebebasan. Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul dan berinteraksi di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, konsep “kesetaraan gender  yang diusulkan orang-orang barat ke indonesia dan juga ke negeri-negeri muslim lainnya sudah menjadi hal yang sangat memprihatikan karena peran perempuan disamakan dengan peran laki-laki. Konsekuensinya, perempuan menjadi mitra laki-laki dalam pekerjaan mencari nafkah.
Padahal Allah sudah menciptakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada kelebihan yang satu dibandingkan dengan yang lainnya. Satu-satunya yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya kepada Allah SWT. Dalam firmannya:
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.”(QS. Al-Hujuraat/49: 13)    
9
Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut Islam, laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai dengan kedudukan mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa mereka memilki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda, sesuai dengan jenis kelaminnya.
Laki-laki dan perempuan memilki kesamaan, Allah SWT memberikan tanggung jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban dalam menjalankan sholat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orang tua, mengoreksi kebijakan penguasa, terutama dalam mendakwahkan Islam ke seluruh dunia, dan masih banyak lagi. Sedangkan keduanya juga memiliki perbedaan, diantaranya laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Begitu pula dengan mengatur rumah tangga adalah kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya.
Islam juga mengizinkan apabila seorang perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan mengganggu tanggung jawabnya itu sebagai ummu wa robbatul bait seperti menjadi seorang dokter, guru, ilmuwan, hakim, pegawai negeri ataupun dalam bidang-bidang industry, pertanian, dan sebagainya. Hanya saja, Islam tidak mengizinkan apabila perempuan bekerja dalam bidang-bidang yang mengeksplotasi karakter keperempuanannya, misalnya model iklan, peragawati, polwan, dll. Perempuan juga tidak boleh menduduki kursi pemerintahan (seperti presiden ataupun Khalifah) sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada wanita”(HR. Bukhari)
Perlu diketahui juga bahwa dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan aktivitas campur-baur (ikhthilath) diantara keduanya tidak diperbolehkan. Perlu diketahui bahwa syariah hanya memperbolehkan laki-laki dan perempuan berinterinteraksi dalam kepentingan seperti jual-beli, sewa-menyewa, kesehatan, dan pendidikan. Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji (bagi perempuan melaksanakan ibadah haji harus disertai mahramnya), pembayaran zakat, menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh melakukannya.
Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya selama ia bisa menjaga cara berpakaiannya dan pergaulannya sesuai dengan tuntunan syariah. Misalnya, sebelum keluar rumah, seorang perempuan wajib mengenakan jilbab (jubah) dan khimar (kerudung penutup kepala hingga dada) yang akan menutupi tubuhnya selain muka dan telapak tangan. Dalam al-qur’an allah swt berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzab/33: 59)
Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya yakni tubuh dari pusar hingga lutut.
Juga, laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mempunyai hubungan mahram dilarang berduaan (khalwat) disuatu tempat yang tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Rasulullah saw pernah bersabda:
10
“Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari)
                Saat ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, dimana angka kejahatan seksual semakin marak terjadi, pesta campur-baur, maraknya film-film cabul, pentas drama yang vulgar, mendorong para generasi muda yang belum menikah bahkan anak-anak yang masih dibawah umur  untuk melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan seksnya. Dibantu juga oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang seolah-olah melegalkan perbuatan zina dengan program komdomisasi yang sekarang ini juga sudah beredar dimana-mana. Nauzubillah !!
                Dengan penerapan system pergaulan Islam akan menjamin masyarakat yang mulia dan beradab,  dimana laki-laki dan perempuan melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-harinya dengan cara yang terhormat. Itulah masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasikan, tetapi sebagai warga Negara yang terhormat. Sebuah masyarakat dengan lingkungan sehat, dimana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan nalurinya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam dan jilid (dicambuk) yang dilakukan dihadapan public agar public dapat mengambil pelajaran darinya. 




















11
v  MEDIA DAN INFORMASI

Informasi yang sehat adalah hal penting bagi Daulah Khilafah, yaitu untuk menyatukan negeri-negeri muslim dan mengemban dakwah Islam ke seluruh umat manusia. Media informasi diperlukan untuk menggambarkan Islam dengan benar dan membina kepribadian masyarakat sehingga terdorong untuk hidup dengan cara yang Islami dan menjadikan syariah Islam sebagai tolak ukur dalam segala kegiatan hidupnya. Media informasi juga berperan dalam mengungkap kesalahan pemikiran, paham, dan ideologi serta aturan-aturan yang sekuler. Sedangkan, apabila umat memilki pemahaman Islam yang tinggi, maka mudah bagi Daulah Khilafah untuk menyingkirkan nilai-nilai sekularisme dan mengokohkan nilai-nilai islam yang agung itu ditengah masyarakat. Media informasi juga memiliki tanggung jawab besar untuk mempropagandakan kekuatan militer dan pertahanan Daulah Khilafah kepada masyarakat luar. Dengan demikian, media informasi memainkan peranan penting dalam membantu meraih tujuan-tujuan politik luar negeri Daulah Khilafah.

Media juga akan memainkan peranan penting untuk mengontrol dan menasehati penguasa dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya memimpin dan mengatur masyarakat dengan syariah Islam. Media juga dapat memberikan segala bentuk informasi, selama informasi tersebut berdasarkan pada fakta yang benar.

Setiap warga Negara dalam Daulah Khilafah memilki kesempatan untuk mendirikan perusahaan media, baik media cetak maupun media elektronik asal media itu dikelola dengan tidak melanggar ketentuan akidah dan syariah Islam. Tiap warga yang meendirikan perusahaan media hanya  perlu memberitahukan kepada Departemeninformasi Daulah Khilafah mengenai perusahan yang akan didirikannya itu. Dalam pelaksanaannya, pemilki perusahaan media, sebagaimana warga Negara lainnya, akan dimintai pertanggung jawaban atas setiap pelanggaran syariah yang dilakukan oleh media itu.



























12
v  SISTEM POLITIK LUAR DAN DALAM NEGERI


                                i.            Politik Luar Negeri
Tidak bisa disangkal, meski secara teoritis politik luar negeri di Indonesia dilakukan dengan prinsip bebas-aktif serta turut serta menciptakan perdamaian dunia dan masuk kedalam sebuah organisasi internasional salah satunya PBB. Sehingga, selama decade terakhir politik luar negeri Indonesia senantiasa tunduk kepada kepentingan AS. Semua itu dilakukan dengan mengorbankan kepentingan rakyat, khususnya umat Islam. Padahal, yang dipakai oleh pemerintah untuk melayani kepentingan AS adalah sumber daya milik rakyat.
Daulah Khilafah akan mengakhiri politik luar negeri yang penuh dengan nuansa kelemahan ketertundukan ini, kemudian menggantikannys dengan pola baru atas dasar Islam. Berdasarkan syariah Islam, Khilafah akan membangun hubungan dengan Negara-negara lain baik di bidang ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan. Serta dalam seluruh urusan luar negeri, Khilafah akan memastikan bahwa dakwah Islam bisa disampaikan kepada seluruh Umat manusia dengan cara yang baik.
Berikut ini diantara berbagai perkara yang menonjol dalam politik luar negeri dari Negara Islam yang didalamnya mencangkup syarat, strategi, dan tujuan melakukan politik luar negeri yaitu:
1.       Hubungan dengan Negara-negara luar dibatasi dalam ruang lingkup Negara. Bagi individu-individu atau partai-partai sama sekali dilarang melakukan hubungan dengan Negara manapun. Meskipun demikian mereka berhak untuk berdiskusi, mengkritik Negara dan menyampaikan pendapat kepada Negara dalam hubungannya dengan Negara luar. Rasulullah SAW misalnya secara langsung membuat ikatan perjanjian, perdamaian, pernyataan perang, dan melakukan korespondensi (surat-menyurat) ke luar negeri. Demikian pula yang dilakukan oleh para khalifah setelahnya.

2.       Islam merupakan acuan bagi berlangsungnya aktivitas politik Negara Islam. Oleh karena itu, dakwah mengajak kepada Islam adalah tugas mendasar bagi Negara dalam hubungan luar negeri. Hal ini mengharuskan adanya persiapan militer dan persiapan-persiapan lain untuk keperluan perang. Daulah Khilafah akan menyeru Negara-negara lain untuk masuk kedalam Islam. Jika mereka menyambut seruan tersebut maka Allah telah menetapkan bahwa kaum muslimin tidak boleh melakukan peperangan. Namun jika mereka tidak menyambutnya, maka kekuatan militer yang dimiliki Negara akan melenyapkan segala bentuk penghalang yang bersifat fisik, yang menjadi penghalang antara manusia dengan ajaran Islam. Inilah yang dilakukan oleh Rasul SAW. Ketika mengangkat panglima militer atau pimpinan pasukan, beliau memberi nasihat kepadanya, secara khusus untuk bertakwa kepada Allah secara bersabda:

“Berperanglah kalian dijalan Allah dengan nama Allah (bismillah). Perangilah orang-orang yang mengingkari Allah. Berperanglah kalian dan jangan kalian mebunuh anak-anak. Jika kalian menjumpai musuh maka serukanlah (kepada) mereka tiga pilihan: pilihan manapun yang mereka kehendaki maka terimalah dan tahanlah diri kalian dari berpernag dengan mereka.”

Tiga pilihan yang dimaksud disini adalah memeluk Islam, membayar jizyah seraya bertunduk pada Negara Islam, atau perjanjian sementara dengan syarat-syarat tertentu. Jika mereka menolak ketiga pilihan ini maka perangilah mereka.

3.      
13
Negara islam memiliki hak untuk mengadakan perjanjian sementara dengan Negara-negara lain, seperti perjanjian bertetangga baik (mu’ahadat husn al-jiwar), genjatan senjata (al-hudnah), perjanjian ekonomi, yang tentu saja harus menghormati syarat-syarat perjanjian dan penerapannya. Meskipun demikian Negara tidak akan berdiam diri tatkala perjanjian tersebut dilanggar secara sepihak. Hal ini seperti yang dilakukan Rasulullah kepada Quraisy ketiak mereka membatalkan sebagian syarat-syarat perjanjian damai Hudaibiyah.

4.       Daulah Islamiyah menerima dan menjamin keamanan utusan-utusan Negara lain yang diutus kepada Negara Islam, hingga mereka dapat kembali ke Negara asal mereka. Rasulullah SAW bersabda kepada dua utusan Musailamah Al-Kadzdzab:

“Seandainya aku adalah pembunuh para utusan niscaya aku sudah membunuh kalian berdua”

5.       Daulah Islamiyah akan mengungkap kejahatan-kejahatan Negara-negara lain, menjelaskan bahaya politik mereka penuh kepalsuan dan membongkar berbagai konspirasi (persekongkolan) keji mereka. Pada saat yang sama, Daulah Islamiyah juga menampakkan keagungan pemikiran-pemikiran Islam dalam menangani urusan-urusan setiap individu, umat dan Negara.

6.       Daulah Islamiyah melakukan propaganda ke Negara-negara lain dengan menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi Daulah Khilafah. Rasulullah SAW telah menulis kepada Kaisar Romawi dan Kaisar Persia serta Muqauqis yang berisi seruan kepada Islam. Surat-surat tersebut ditulis dalam bahasa Arab yang memungkinkan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa mereka.


                          ii.               Politik Dalam Negeri
Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai rahmat bagi alam semesta. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS Al-Anbiya/21: 107)
                Kerahmatan itu diwujudkan dengan menciptakan kebaikan untuk semua melalui kemampuan syariah Islam dalam memecahkan seluruh persoalan hidup manusia di dunia tanpa membeda-bedakan agama, mazhab, bangsa, ras, maupun jenis kelamin. Karena itu, di dalam Daulah Khilafah seluruh warga Negara akan mendapatkan perlindungan atas jiwa, harta, dan kehormatan tanpa diskriminasi.
                 Adapun yang termasuk dalam masalah Politik dalam negeri yaitu:
1.       Khilafah membolehkan adanya perbedaan mazhab dan tidak akan mengistimewakan satu mazhab tertentu.
Perbedaan pendapat dalam persoalan hukum (fiqh) di antara mazhab-mazhab yang ada ditengah umat, seperti mazhab Hanafi, Syafi’iy, Hambali, Maliki serta Ja’fari tidak akan dipersoalkan karena merupakan sebuah realitas ijtihad. Ketika seorang Qadhi (hakim) berusaha sekuat tenaga untuk memahami dalil-dalil syariah dengan hanif,  maka dia mungkin saja berhasil mendapatkan kesimpulan hukum yang berbeda dengan kesimpulan qadhi atau hakim yang lain. Ini tidak menjadi persoalan, karena Rasulullah SAW, bersabda:
“Bila seorang hakim berijtihad, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad, kemudian ijtihanya itu keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.”(HR. Al-Bukhari)

14
        Perlu juga diketahui bahwa dalam Daulah Khilafah para imam mazhab tidak boleh mengadopsi hukum tertentuyang terkait dengan ibadah fardiyah (individu), seperti shalat dan puasa, tetapi Khalifah berhak mengadopsi syariah tertentu yang terkait dengan masalah Negara berdasarkan kekuatan dalil.

2.       System Islam menghilangkan Kriminalitas.
Angka kriminalitas yang terus naik pesat adalah salah satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh Kapitalisme, tidak saja di Indonesia tetapi juga di Negara-negara Barat. Pada hakikatnya, nilai-nilai dasar Kapitalisme memang mendorong manusia melakukan tindak kriminal. Kapitalisme menyediakan berbagai factor utama yang menyebabkan terjadinya tindak kriminal, yaitu:
a)      Paham sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi pemikiran dasar (akidah) dari ideology Kapitalisme membuat manusia tidak merasa takut kepada Allah SWT dan tidak menghormati batas-batas yang ditetapkan Allah.
b)     Paham kebebasan mendorong orang bertindak semaunya dengan alasan kebebasan.
c)      Dorongan materialistik yang sangat besar membuat orang cenderung akan menempuh segala cara untuk mendapatkan uang guna memuaskan kebutuhan materialnya.

Sementara itu, Daulah Khilafah berdiri atas dasar akidah Islam dengan inti takwa kepada Allah. Masyarakat seperti ini akan senantiasa diliputi nuansa ketaatan pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam soal menghindari tindak kriminalitas. Disamping itu, karena Khilafah mempunyai kewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap warga Negara, maka dorongan untuk melakukan tindakan kriminal juga berkurang dengan sendirinya. Catatan pengadilan yang berumur ratusan tahun, yang medokumentasikan prestasi system syariah Islam sejak zaman Khilafah hingga saat ini di Timur Tengah, menunjukkan betapa rendahnya tingkat kriminalitas. Selama ratusan tahun syariah diterapkan, tercatat hanya beberapa ratus pencuri yang diberi hukuman potong tangan. Sementara itu, dalam masyarakat Kapitalis sekarang ini, tindak pencurian dan bentuk kejahatan lain bisa terjadi tiap beberapa menit.

3.       Khilafah adalah sebuah system Negara kesatuan yang akan menyatukan kembali negeri-negeri muslim yang membentang dari wilayah Maroko, yang berada disebelah barat hingga Merauke di Indonesia yang berada di Timur. Insya Allah, Daulah Khilafah kan menjadi sebuah Negara yang paling besar dan paling kaya sumber daya di dunia. Tentang kewajiban untuk mewujudkan kesatuan negeri-negeri muslim, tampak dari perintah Rasulullah SAW untuk hanya membai’at kepada seorang Khalifah dalam satu waktu:

“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal,digantikan oleh Nabi lain. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi setelahku, (tetapi) nanti akan ada banyak Khalifah. Para sahabat bertanya:’Apa yang engkau perintahkan kepada kami ?’ Beliau menjawab: Penuhilah baiat yang pertama, lalu yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang telah diserahkan kepada mereka untuk mengurusnya.”(HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Begitu seorang Khalifah di baiat untuk memimpin sebuah negeri atau gabungan sejumlah negeri yang kuat, Khilafah akan segera merencanakan program reunifikasi atau penyatuan kembali negeri-negeri muslim menjadi satu Negara. Umat yang bersatu di bawah satu Negara akan mempunyai sumber daya alam, jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah tentara yang jauh lebih besar daripada Negara lain maupun yang ada`di dunia.

4.       Khilafah akan membebaskan negeri-negeri Muslim
Rasulullah SAW menggambarkan Khalifah sebagi perisai umat Islam melalui sabdanya:
15
Sesungguhnya seorang imam (khalifah) adalah (seperti) perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”(HR. Muslim)
        Penggambaran seperi itu menunjukkan berbagai manfaat dari adanya Khalifah. Bukan hanya itu, hadits tersebut juga menunjukkan bahwa ketiadaan khalifah akan menyebabkan terjadinya kemudharatan bagi umat Islam. Maka, Daulah Khilafah akan berusaha untuk membebaskan negeri-negeri Muslim yang terjajah seperti Palestina, Kashmir, Irak, dan Afganistan. Daulah Khilafah juga akan mengagalkan berbagai upaya, baik yang dilakukan agen-agen asing di dalam negeri maupun rekayasa Negara-negara Kafir untuk menciptakan konflik di negeri-negeri Muslim dan upaya memecah belah umat Islam.
        Selama berabad-abad, Khilafah telah berhasil melindungi wilayah umat Islam yang terbentang demikian luas itu. Dibawah Khalifah Umar bin Khathtab ra, Daulah Khilafah menegakkan pemerintahan Islam di wilayah Syam,memberikan keamanan, dan kedamaian begi seluruh penduduknya, baik muslim ataupun Non-muslim. Pasukan Salib yang selama beberapa waktu sempat menduduki wilayah tersebut, akhirnya bisa diusir oleh pasukan Khilafah di bawah  komando panglima hebat Shalahuddin Al-Ayyubi. Pasukan Tartar juga berhasil ditaklukan Khilafah melalui tangan para wali (kepala daerah) yang berjuang mempertahankan negeri-negeri Muslim.





















16
v  BIDANG PENDIDIKAN

Islam sangat memperhatikan masalah pendidikan. Hal ini dapat ditunjukkan Rasulullah SAW ketika menetapakan tebusan bagi  tawanan perang  Badar  dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim. Bahkan kewajiban menuntut ilmu diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi seluruh umat manusia, beliau bersabda:

“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim”

Selain itu, pendidikan bebas  bea  yang bermutu dari tingkat dasar hingga menengah akan disediakan untuk seluruh warga Negara tanpa membedakan agama, mazhab, ras, suku bangsa maupun jenis kelamin. Untuk pendidikan tinggi, Daulah Khilafah akan menyediakan sesuai kemampuan.

Dalam Daulah Khilafah, pendidikan akan diselenggarakan dengan dasar akidah Islam yang tercermin pada penetapan arah pendidkan, penyusunan kurikulum, dan silabi serta menjadi dasar kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sekarang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pendidkan harus diarahkan bagi terbentuknya kepribadian Islam anak didik dan membina mereka agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta tsaqofah Islam. Pendidikan juga menjadi media utama bagi kelancaran dakwah dan menyiapkan anak didk agar kelak menjadi kader umat yang akan ikut memajukan masyarakat Islam.

Melalui pendidikan, Daulah Khilafah akan memastikan bahwa warga negaranya mampu untuk menguasai berbagai keahlian yang diperlukan untuk memajukan masyarakat. Tidak heran selama masa keemasannya, Peradaban Islam dapat melahirkan para ilmuwan-ilmuwan  yang belum pernah tertandingi selama 14 abad lamanya. Ilmu pengetahuan dapat pula dibagi menjadi 2 bagian yakni, ilmu kehidupan dan tsaqofah Islam. Berkaitan dengan tsaqofah Islam, Negara akan mendidik anak-anak agar dapat menguasai Tsaqofah Islam seperti fiqih, tafsir, ulumul Qur’an, hadits, dan sebagainya.

Dari system pendidikan yang bermutu tinggi di masa lalu lahir pribadi-pribadi istimewa yang mampu menjadi pemimpin politik dan pemerintahan serta militer seperti Abu Bakar ra, Khalid bin Wahid, dan Shalahuddin Al-Ayyubi, dan masih banyak lagi. Pada saat yang sama pula, lahir  sosok-sosok yang luar biasa seperti Imam Abu Hanifah dan Al-Khuwarizmi yang ahli dalam ilmu fiqih maupu cabang ilmu tsaqofah Islam yang lain.

Tidak lepas dari itu semua yang terpenting adalah peranan Bahasa Arab dalam kehidupan umat Islam. Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an dan Hadits, bahasa dalam ibadah sholat, juga bahasa Internasional dan bahasa resmi dalam Daulah Khilafah. Pengajaran Bahasa Arab menjadi bagian dari kurikulum yang wajib diajarkan di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Sementara, bahasa asing boleh diajarkan untuk kepentingan dakwah dan untuk menerjemahkan buku-buku pengetahuan yang diperlukan masyarakat.

17
Tujuan pendidikan tinggi dalam Daulah Khilafah adalah mencetak para pemimpin umat yang benar-benar berkepribadian Islam, kompeten, dan siap menerapkan Islam, melindungi dan mengembannya ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, pendidikan tinggi juga bertujuan membangun ketahanan Negara dari ancaman disintegrasi dan berbagai ancaman lain dari luar negeri. Juga, pendidkan tinggi bertujuan untuk menghasilkan para ahli di berbagai bidang, seperti kedokteran, teknik, pertanian, guru dan bidang lain dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan umat Islam. Untuk mendukung itu semua, Daulah Khilafah akan mendirikan perguruan tinggi dalam berbagai bentuknya (universitas, institute, akademi, atau yang lainnya) lengkap dengan pusat-pusat penelitian, laboratorium, perpustakaan, dan sarana lain sesuai kebutuhan. Pendidikan tinggi juga diselenggarakan untuk tujuan menghasilkan peneliti yang mampu melakukan inovasi di berbagai bidang yang memungkinkan umat ini mengelola hidupnya secara mandiri sehingga tidak bergantungan kepada Negara-negara yang kolonialis. Allah juga berfirman:
 

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”(QS An-Nisaa/4: 141)













































18
v  BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Dalam islam kita mengetahui bahwa ada 3 hal yang wajib dipenuhi Daulah Khilafah yaitu kesejahteraan dibidang kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Walaupun tidak ada satu pembahasan full tentang pertahanan dan keamanan akan tetapi kita akan menjelaskan cara Daulah menyelesaiakan permasalahan yang menyangkut pertahanan dan keamanan Negara. Kita juga ketahui bahwa tanpa adanya pertahanan dan keamanan dalam sebuah Negara maka Negara tersebut akan kacau balau.

Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi yang namanya pertahanan dan keamanan dalam sebuah Negara untuk menghadapi Negara-negara penjajah, dilengkapi juga dengan teknologi-teknologi yang canggih dan tentara-tentara yang sangat banyak. Tapi belum dapat menyelesaikan permasalahan dibidang ini dengan baik.

Berkaitan dengan teknologi militer Indonesia ternyata masih sangat bergantung pada teknologi dari luar negeri. Sementara itu, AS sebagai Negara yang paling unggul dalam Industri militer ketika menjual peralatan militernya ke berbagai Negara di dunia, termasuk Indonesia tentu tidak sekadar untuk tujuan mendapat keuntungan financial, tetapi juga untuk memperkuat pengaruh dan cengkramannya di Indonesia dan di Negara-negara muslim lainnya. Maka, AS pasti akan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan pasti persyaratan itu terkait dengan kepentingan politik dan militer AS di Indonesia. Selanjutnya, AS akan menciptakan cara agar Negara-negara pengimpor peralatan militer itu akan terus bergantung kepadanya. Dengan demikian, maka akan mudah bagi AS untuk menekan Negara-negara pengimpor tersebut. Lagipula AS juga tidak sungguh-sungguh membantu Negara lain untuk menjadi kuat. Jadi, yang boleh dikirim ke Negara lain adalah peralatan militer yang  biasa-biasa saja, bukan yang benar-benar canggih.

Sedangkan dalam Daulah Khilafah secara militer, memproduksi dan mengembangkan teknologi dan industry militer sendiri. Kebijakan ini dibuat agar Daulah menjadi mandiri dan senantiasa memiliki persenjataan yang paling canggih dan paling kuat pada zamannya. Langkah tersebut juga menjamin Daulah Khilafah mempunyai persenjataan kapan saja diperlukan, termasuk untuk kepentingan keamanan psy-war dengan tujuan menggetarkan lawan, sebagaimana dlam firman Allah SWT:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”(QS. Al-Anfaal/8: 60)

19
                Bukan hanya itu, kebijakan militer Indonesia ditetapkan berdasarkan prinsip pertahanan defensive, dan karena itu berkembanglah wacana tentang politik “minimum deterrence”, yaitu kebijakan pengurangan kekuatan militer sampai pada tingkatan yang sekadar cukup untuk pertahanan. Politik “minimum deterrence” merupakan salah satu produk ideologi kapitalisme yang tidak bisa dipisahkan dari ide Negara bangsa. Ide tersebut memandang, bahwa tiap bangsa hendaknya tetap mempertahankan kedudukan mereka di dalam batas-batas teritorialnya dan tidak berusaha memperluas wilayahnya dengan mencaplok wilayah Negara lain atas nama slogan “Hidup Bersama Dalam Damai”.

                Negara-negara Barat mengatakan, bahwa konsep tersebut harus dijunjung tinggi untuk menjamin terwujudnya kerjasama dan keadilan antar bangsa-bangsa di dunia. Tetapi, faktanya menunjukkan bahwa Barat memanfaatkan ide tersebut untuk mempertahankan kedudukannya sebagai Negara terkemuka dan melanggengkan hegemoninya atas Negara-negara lain dalam pentas politik internasional. Maka, secara praktis mereka bisa terus mempertahankan pengaruhnya didunia melalui superioritas kekuatan militernya. Jadi, konsep “minimum deterrence’ hanya diperuntukkan bagi Negara-negara lain selain AS. Mereka menipu dunia dengan menanamkan kantor unrusan militer dengan sebutan “Departeman Pertahanan” atau “Kementerian Pertahanan” meski realitasnya adalah “Departemen Perang” atau “Kementerian Perang”, dimana mereka mengembangkan kekuatan militernya secara maksimal untuk terus menyerang, menindas, dan menjajah Negara lain. Apa dulu dan sampai kini juga masih terjadi di Irak dan Afganistan adalah bukti nyata.

                Karena itu, Khilafah tidak akan pernah mengadopsi politik “minimum deterrence” karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an sebelumnya dalam (QS. Al-Anfaal/8: 60). Bersamaan dengan itu, Daulah Khilafah juga bergantung pada militer secara fisik karena adanya 2 faktor yakni:

1.       Agar Negara terjaga dari goncangan dalam negeri dan rongrongan dari pihak luar negeri.
2.       Agar setiap menghalang dan rintangan yang bersifat fisik yang sering menjadi penghalang jalan Islam bisa dilenyapkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah aktivitas jihad.
























20
PENUTUP

v  KESIMPULAN
Rakyat harus menderita kemiskinan, ketidakadilan, kedzaliman, dan berbagai problematika kehidupan yang tak ada ujungnya. Penyebab dari semua persoalan yang dihadapi oleh dunia Islam termasuk juga indonesia tidak lain berpangkal pada tidak ditegakkannya hukum yang syar’i. Sebab system yang diterapkan di indonesia sendiri dan di negeri-negeri muslim lainnya adalah system yang sekuler baik berbentuk dictator ataupun demokrasi. Karena dibangun berlandaskan kepentingan manusia, bukan Allah SWT sebagai Al-Khalid alam semesta. System sekuler yang diterapkan di Indonesia, juga di negeri-negeri muslim lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan sebuah kebangkitan dan kemajuan karena merupakan system yang rusak dan bertentangan dengan akidah.
Akibatnya, umat Islam wajib melaksanakan Islam sebagai diin (agama) yang sempurna secara kaffah. Mereka wajib melaksanakan syariah (hukum Islam). Hanya saja institusi yang mampu melaksanakan tugas tersebut adalah kekuasaaan yang menerapkan system Islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Institusi yang dimaksud tidak lain adalah Daulah Khilafah.
Karena itu, jika saat ini ada satu atau lebih negeri Islam yang menjelma menjadi sebuah Daulah Khilafah  yang didalamnya diterapkan sistem Islam, niscaya negara tersebut akan menjadi titik awal bagi proses reunifikasi atau penyatuan seluruh dunia Islam menuju terwujudnya sebuah negara yang paling kuat di dunia.
Insya allah. Kemenangan itu amat dekat apabila didukung dengan gerakan yang cepat pula !!!


                                                                                                                        Assalamualaikum wr.wb



















21
DAFTAR PUSTAKA

Hizbut Tahrir. 2009. “Manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia”. Jakarta: HTI
Iskandar, Arief.B. 2010. “Tetralogi Dasar Islam”. Bogor: Al-Azhar Press
Abdullah, Muhammad Husain. 2002. “Studi Dasar-Dasar pemikiran Islam”. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah
As-Sirjani, Prof. Dr. Raghib. 2011. “Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia”. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
http://www. google_The-Holy-Qur’an-indonesian.com 
22